Dokter Bimanesh Kenakan Rompi Oranye KPK
Dokter Bimanesh Kenakan Rompi Oranye KPK

Dokter Bimanesh Kenakan Rompi Oranye KPK

By Yudhistira Dwi Putra | 12 Jan 2018 23:04
Jakarta, era.id - Setelah melakukan pemeriksaan sekitar 13 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Barat, Bimanesh Sutarjo, Jumat (12/1/2018).

Mengenakan rompi oranye KPK, Bimanesh dengan wajah yang datar keluar melalui pintu depan KPK pukul 22.41 WIB. Tanpa menjawab pertanyaan awak media, Bimanesh terus berjalan menuju mobil tahanan.

Dibantu kawalan petugas, Bimanesh yang terlihat kesulitan menembus kerumunan pewarta akhirnya berhasil diamankan ke dalam mobil tahanan. Rencananya, Bimanesh yang telah ditersangkakan sejak Rabu (10/1) akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.

“BST akan ditahan di Rutan Guntur untuk dua puluh hari pertama,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Bimanesh Sutarjo (Wardhany Tsa Tsia/era.id)

Penahanan terhadap Bimanesh dilakukan atas perkara obstruction of justice atau perintangan terhadap penegakan hukum dalam kasus e-KTP yang menjerat bekas Ketua DPR, Setya Novanto.

Selain Bimanesh, KPK juga telah menetapkan status tersangka pada pengacara Novanto, Fredrich Yunadi. Keduanya diduga bekerjasama memanipulasi keterangan medis terhadap Novanto demi menghindari proses hukum KPK, dimana Novanto kala itu telah menjadi tersangka.

Keduanya diancam atas tuduhan pelanggaran Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun.

Tags :
Rekomendasi
Tutup