Ketiga tersangka yakni hakim di PN Balikpapan, Kayat diduga penerima suap. Dua pemberi suap, yaitu Sudarman seorang swasta dan Jhonson Siburian seorang advokat.
Usai diperiksa Sudarman membantah telah melalukan suap kepada Kayat.
KPK menyita uang sebesar Rp 227.500.000 dari total Rp 500 juta yang dijanjikan oleh Sudarman.