“Pascapemilu pertama tentang klaim kemenangan salah satu paslon sebelum proses pemilu selesai. Ini perlu diwaspadai bersama,” kata asisten khusus Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana dalam Rapat Evaluasi Pemilu Serentak dengan DPD RI, di ruang rapat GBHN, Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).
Asep menilai, klaim kemenangan paslon ini bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Selain itu, katanya, informasi yang simpang siur terkait hasil pemilu juga menjadi pemicu munculnya konflik.
“Yang kemudian bisa menimbulkan salah persepsi dan kami khawatirkan munculnya gejolak konflik di masyarakat,” katanya.
Kemudian, lanjut Asep, informasi yang terus disampaikan kelompok-kelompok tertentu mengenai kesalahan input sistem informasi penghitungan atau situng juga masuk pemetaan rawan potensi konflik. Katanya, jika terus dibiarkan bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga penyelengaraan pemilu.
“Sehingga nantinya tidak akan terjadi distrust pada penyelenggara pemilu resmi ini. Ini kalau dibiarkan dikawahtirkan akan mendelegitimasi penyelenggaraan pemilu 2019,” ucapnya.
Kejaksaan Agung mendapat 600 temuan atau laporan pelanggaran pemilu hingga tanggal 3 Mei. Sebanyak 441 perkara bukan tindak pidana pemilu dan 159 diteruskan ke Polri.
“Dari jumlah itu 123 perkara masuk tahap 2 dan 23 perkara di SP3 dan 13 perkara masih tahap penyidikan,” tutupnya.