KPK Tampik Tudingan Kriminalisasi Advokat
KPK Tampik Tudingan Kriminalisasi Advokat

KPK Tampik Tudingan Kriminalisasi Advokat

By Nanda Febrianto | 13 Jan 2018 17:28
Jakarta, era.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membantah pernyataan Fredrich Yunadi yang mengatakan penangkapannya  sebagai bentuk pelecehan terhadap advokat. Menurut Febri, kasus Fredrich tidak bisa digeneralisasi pada semua advokat yang membela seseorang dalam perkara korupsi.

"Sehubungan dengan pernyataan Fredrich Yunadi tadi yang mengesankan seolah proses hukum ini menyerang advokat, maka kami mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat," ujar Febri melalui pesan singkat, Sabtu (13/1/2018).

Febri menilai advokat adalah profesi yang mulia. Namun advokat tidak dapat lepas dari ketentuan hukum. Jika berusaha menghalang-halangi jalan penegak hukum maka sepatutnya diganjar ketentuan yang berlaku. Hal itu jelas tertera dalam isi Pasal 21 UU Tipikor.

"KPK mengetahui banyak sekali advokat menjalankan profesi dengan itikad baik, sesuai dengan etika profesi dan tidak berupaya menghalangi penegak hukum dalam bekerja," lanjutnya.

KPK telah menetapkan tersangka Fredrich karena dianggap merintangi penyidikan kasus e-KTP untuk terdakwa Setya Novanto. Advokat penyuka kemewahan itu ditahan KPK hingga 20 hari ke depan di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, Jakarta Selatan.

Fredrich digelandang ke KPK pada Sabtu dini hari (13/1/). Setelah 12 jam pemeriksaan, Fredrich keluar gedung KPK mengenakan rompi oranye pukul 10.52 WIB. Dia mengatakan, KPK telah mengkriminalisasi profesi advokat. Menurutnya, berdasarkan pasal 16 UU 18 Tahun 2003, advokat tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana.

"Saya dibumihanguskan. Ini suata pekerjaan yang saya perkirakan untuk menghabisi profesi advokat. Hari ini saya sudah diperlakukan oleh KPK nanti semua advokat akan diperlakukan juga," imbuh Fredrich.

Tags :
Rekomendasi
Tutup