"Ya kalau kita menilai sih enggak perlu (Pansus Pemilu 2019). Pemilu sudah berjalan dengan baik, semua prosesnya dari bawah sampe ke atas sebenarnya prosesnya sudah berjalan sangat baik, menurut KPU tidak diperlukan," kata Evi di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Kata Evi, jika ada masyarakat yang merasa keberatan dengan hasil surat suara atau yang lain. Bisa dapat diselesaikan dengan mekanisme yang sudah ada.
"Kalau proses itu bisa ke Bawaslu, kalau hasil tentu ke MK. Ini kan momennya sedang rekap di provinsi, kita berharap peserta pemilu bisa mengikuti dan menyaksikan serta bila ada keberatan, merasa suaranya tidak seperti itu, itu bisa sekalian disampaikan di rapat pleno rekap provinsi," ujar dia.
Kemudian, terkait soal adanya salah input data C1 dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihaknya langsung melakukan koreksi di tingkat kecamatan.
"Kita upload semua yang ada C1-nya, kita bisa lakukan koreksi di tingkat PPK, ya silakan sampaikan. Kalau entri berbeda ya, kalau entri bisa kita koreksi. Kalau untuk C1 yang salah, itu bisa dikoreksi di tingkat PPK," ucap Evi.
"Jadi semua mekanisme sudah tersedia, jadi tidak ada hal yang perlu diragukan. Ini semua kan tergantung bagaimana semua bisa ikut terlibat partisipasi dalam seluruh tahapan," tambahnya.
Perlu kalian tahu, DPR mengusulkan wacana pembentukan pansus pemilu. Usulan yang dilontarkan dari anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa, menyoroti kinerja KPU.
Kata dia, pembentukan pansus ini bisa melalui mekanisme hak angket DPR yang bisa dilanjutkan dengan pembentukan pansus.
"Fraksi PKS ajak seluruh anggota DPR untuk bentuk pansus tentang penyelenggaran pemilu agar semua evaluasi dilakukan dengan baik. Bisa meyelidiki kematian KPPS, salah input dan evaluasi penyelenggaraan pemilu, evaluais kebijakan UU Pemilu sernetak, evaluasi akuntabilitas KPU atas pemilu 2019 menjadi langkah yang perlu kita lakukan," kata Ledia di DPR.