Ferry megklaim saksi BPN yang tak mau menandatangani hasil rekapitulasi di antaranya berada di Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Yogyakarta.
"Kira-kira hampir semua. Di Jateng, kita tak mau tanda tangan karena meminta hitung ulang di 8.146 TPS, tapi tidak dilakukan," kata Ferry di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).
Menurut Ferry, keengganan para saksi untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi bukan semata-mata ingin meminta dilaksanakannya perhitungan suara ulang. Mereka juga merasa ada kejanggalan dalam hasil rekapitulasi suara pemilu.
Misalnya saja, hasil rekapitulasi seperti banyak coretan perbaikan pada C1 plano di sejumlah daerah. Kemudian juga saksi dari BPN yang sempat dihalangi untuk mengikuti rekapitulasi di kecamatan, hingga tidak semua C1 plano dipasang selama 7 hari setelah pemungutan suara.
"Banyak masalah dan itu tidak dicarikan solusinya," ucap dia.
Dijelaskan Ferry, keengganan para saksi menandatangani hasil rekapitulasi bukanlah cara agar kubu Prabowo-Sandiaga ini dapat menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, Ferry bilang pihaknya juga tak ingin membawa kasus ini hingga ke MK.
"Kita enggak ada pikiran ke MK. Bagi kita bentuk keberatan kita diabaikan. Ini persoalan yang lebih mendasar daripada MK," sebutnya.
Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra tidak mempermasalahkan juga ada saksi perserta pemilu yang tak mau menandatangani hasil rekapitulasi.
"Siapapun boleh kalau emang enggak mau tandatangan, selama tidak menghambat proses rekapitulasi di setiap level. Mau walk out pun tidak mempengaruhi hasil rekapitulasi," jelas Ilham.