Saksi BPN Masih Ada Nih di Rekapitulasi KPU

| 15 May 2019 13:03
Saksi BPN Masih Ada Nih di Rekapitulasi KPU
Rekapitulasi suara Pemilu 2019 oleh KPU. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil perhitungan suara Pemilu Presiden 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Atas dasar itu, maka BPN menarik saksi mereka untuk tidak hadir dalam rekapitulasi nasional di Kantor KPU. 

Hari ini KPU melanjutkan rekapitulasi provinisi, dimulai dengan Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara. Terpantau, kursi penempatan saksi BPN masih terisi dengan tiga orang. 

Di sebelahnya juga tampak saksi TKN Joko Widodo-Maruf Amin yang diisi dua orang. Kedua saksi pasangan calon masih menjalankan tugasnya mengawal rekapitulasi. 

Salah satu saksi BPN yang hadir bernama Aziz Subekti enggan berkomentar ketika ditanyai terkait instruksi dari BPN Prabowo-Sandiaga Uno yang akan menarik saksi-saksinya. Aziz juga tak mau berkomentar saat ditanya apakah sudah ada perintah untuk menarik diri dari rapat tersebut. 

"Saya enggak komentar. Saya enggak komentar," kata Aziz di Ruang Sidang Lantai 2, Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).

Lebih lanjut, saat dikonfirmasi apakah dirinya hadir tetap sebagai saksi dari BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Aziz pun menegaskan posisinya sebagai saksi.

"Iyalah, kita memang harus jadi saksi," singkatnya. 

Komisioner KPU Ilham Saputra menanggapi sikap ketidakpercayaan kubu paslon nomor urut 02 tersebut. Kata dia, hal itu tidak menjadi kendala bagi laju rekapitulasi suara pemilu secara nasional.

"Enggak ada masalah. Prinsipnya begini, kalau ditemukan indikasi kecurangan dilaporkan kepada lembaga terkait, misalnya kepada Bawaslu. Biar Bawaslu yang memproses," kata Ilham. 

Sebelumnya BPN menyatakan untuk menarik saksinya. Sebab, menurut Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Priyo Budi Santoso, Pemilu 2019 diduga terjadi kecurangan.

"Per tadi hari ini diumumkan demikian, dengan demikian seluruh saksi-saksi yang sekarang berada baik di KPU pusat, di provinsi, dan kabupaten kota yang sekarang masih ada proses kami rencanakan dan kami perintahkan untuk ditarik," kata Priyo ditemui di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5) malam.

Rekomendasi