Saat dikonfirmasi, kepolisian membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan upaya makar, Eggi Sudjana, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum.
"Telah dilakukan penangkapan tersangka atas nama saudara Eggi Sudjana berdasarkan surat perintah penangkapan, tanggal 14 Mei 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (14/5/2019).
Argo menyebut berita acara penangkapan telah ditandatangani pada pukul 06.25 WIB. Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan sudah diberikan ke istri Eggi, Asmini Budiani.