Kivlan dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik sejak sekitar pukul 10.30 hingga 15.30 WIB terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Usai menjalani pemeriksaan, Kivlan mengatakan pihaknya menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada Polri.
Kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan kliennya sudah mengklarifikasi kepada penyidik, bahwa tidak ada niatan Kivlan untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019. Pitra pun menyebut laporan polisi yang menuding Kivlan hendak melakukan makar, sebagai fitnah.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.