Partai Demokrat Dapat Apresiasi dari TKN

| 16 May 2019 13:54
Partai Demokrat Dapat Apresiasi dari TKN
Ilustrasi Foto (Irfan/era.id)
Jakarta, era.id - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding mengapresiasi sikap Partai Demokrat yang tidak ikut menolak hasil penghitungan Pemilu Presiden 2019. Penolakan ini muncul dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno karena menemukan indikasi kecurangan pemilu. BPN terdiri dari partai pengusung Prabowo-Sandi, yaitu Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Demokrat dan Partai Berkarya.

"Karena memang tidak ada alasan sebenarnya untuk tidak ikut. Tidak ada alasan untuk tidak mengakui karena penyelenggara pemilu bekerja profesional, dilakukan sesuai aturannya," ungkap Karding, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Ketua DPP PKB ini bilang, ketidakpercayaan terhadap penyelenggara pemilu ini sebenarnya cukup aneh. Sebab, partai koalisi pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di DPR juga ikut menguji para petinggi badan penyelenggara pemilu, seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP. Tak hanya itu, selama proses Pemilu 2019 berlangsung, ada saksi dari parpol yang ditugasi menjalankan fungsi pengawasan.

Dia menilai, sikap partai Demokrat dianggap lebih dewasa dalam proses demokrasi.

"Jadi apa yang dilakukan Demokrat itu artinya mereka memang dari awal berpikir bahwa dalam kompetisi seperti ini, siap kalah dan siap menang," ungkap Karding.

Karding meyakini, seluruh partai di koalisi pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menerima hasil pemilu. Tapi, semuanya masih menunggu hasil penetapan pemilu yang bakal diumumkan KPU pada 22 Mei mendatang.

"Saya yakin sesungguhnya partai-partai 02 dalam hati kecil mereka pasti menerima pemilu tetapi kita tunggu aja seperti apa," tegasnya.

Sebelumnya, Komandan Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengusulkan agar penyelesaian sengketa pemilu dilakukan dengan cara-cara yang konstusional.

Anak sulung Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono itu mengatakan, partainya bakal konsisten memberikan ruang bagi KPU untuk menyelesaikan proses perhitungan suara.

Apalagi, Demokrat menjunjung tinggi norma dan etika dalam berpolitik dan berdemokrasi dan mencegah kader-kader Demokrat dalam segala bentuk niat atau tindakan yang inkonstitusional atau keluar peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Ketua DPP Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan, partainya tak mempermasalahkan jika ada calon yang diusungnya itu menolak hasil pilpres, asalkan cara yang dilakukan sesuai dengan konstitusi. Sebab, mereka tak mau rakyat yang kemudian jadi korban karena adanya gesekan satu sama lain.

"Pandangan kami, Partai Demokrat, silakan saja menolak hasil pemilu, ya, tapi melalui jalan konstitusional. Kita berjuang di depan hukum. Karena menolak itu kan memang juga bagian dari hak peserta pemilu yang diatur di UU kita ya," kata Jansen kepada wartawan, Kamis (16/5).

Undang Undang yang dimaksud Jansen, mengenai aturan soal perselisihan pemilu yang diatur dalam Pasal 475 UU Pemilu No 7 Tahun 2017. Secara jelas, jika adanya perselisihan terkait penetapan perolehan suara, peserta pemilu atau pasangan calon dapat menggugatnya lewat jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Rekomendasi