Pengeroyok Haringga Divonis 9,5 Tahun Penjara

| 21 May 2019 18:25
Pengeroyok Haringga Divonis 9,5 Tahun Penjara
Foto kecil Haringga (Mery/era.id)
Bandung, era.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis penjara lima terpidana pengeroyok suporter Persija Jakarta di kisaran 7,5 hingga 9,5 tahun penjara. Kelima terpidana dinyatakan terbukti bersalah, di antaranya meresahkan masyarakat dan merusak citra sepakbola Indonesia.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa bahwa seluruh terdakwa telah memenuhi unsur yang ada dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Atas putusan hakim tersebut, Dadang Sukma Wijaya, kuasa hukum ke lima terpidana menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari mendatang.

"Kemudian di sisi lain juga, kami sudah koordinasi dengan para terdakwa untuk pikir-pikir terhadap isi putusan itu. Apakah kita untuk banding atau kita dalam kurun waktu tujuh hari itu terima terhadap isi banding. Kemudian kalau melihat isi putusan itu, kami tentunya sangat keberatan, kemudian dari sisi lain sudah tersampaikan dalam isi pembelaan disitu," kata Dadang, Selasa (21/5/2019).

"Bahwa para terdakwa itu, misalkan pada saat kejadian hanya kebawa emosi massa di situ. Bukan bagian yang terpisahkan untuk melakukan penganiayaan, dia hanya ikut-ikutan di situ," tambahnya.

Rincian vonis yang dijatuhkan hakim, yaitu kepada Aditya Anggara yaitu 9,5 tahun penjara, Dadang Supriatna 8,6 tahun penjara, Goni Abdulrahman 7,6 tahun penjara, Budiman 9,6 tahun penjara dan Aldiansyah 9,5 tahun penjara. Sementara dua terpidana lainnya adalah Cepi dan Joko dalam kasus serupa masing-masing divonis penjara selama tujuh tahun.

Kuasa hukum keduanya yaitu Didik Sumaryanto mengaku akan melayangkan banding atas vonis hakim tersebut. Hal itu disebabkan kata Didik, baik Cepi mau pun Joko tidak berada di lokasi kejadian saat pengeroyokan yang beujung maut itu terjadi.

"Apa yang terdakwa sampaikan kepada kami, bahwa baik Cepi maupun terdakwa Joko tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh jaksa. Jadi apa yang merupakan bagian dari hak terdakwa untuk melakukan upaya hukum, dia kan melakukan sepenuhnya sampai putusan yang seadil-adilnya berkaitan dengan langkah hukum banding ke Pengadilan Tinggi," ujar Didik. 

Berbeda dengan dua kuasa hukum terpidana pengeroyok suporter Persija, jaksa penuntut umum Melur Kimaharandika mengapreasiasi vonis yang dijatuhkan hakim. Pasalnya, kata Melur vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dilayangkan sebelumnya.

Tuntutan sebelumnya menyebutkan ketujuh terdakwa telah terbukti melakukan pengeroyokan hingga hilangnya nyawa korban. Sehingga seluruh terdakwa telah memenuhi unsur yang ada dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. 

Tuntutan yang diberikan jaksa kepada Aditya Anggara yaitu 11 tahun penjara, Dadang Supriatna 10 tahun penjara, Goni Abdulrahman sembilan tahun penjara, Budiman 11,5 tahun penjara, Aldiansyah 11,5 tahun penjara, Cepi delapan tahun penjara dan Joko Susilo tujuh tahun penjara.

Tags : ulah suporter
Rekomendasi