"Jika calon itu berpotensi, justru partai yang akan membiayai," ujar Oesman, di Hotel Manhattan, Senin (15/1/2018).
Menurut Oesman, mahar politik tidak selalu salah jika sumber dananya jelas dan transparan, serta digunakan untuk kampanye pasangan calon yang diusung. Dia merasa tidak bersalah dan sangat yakin pemecatannya tidak akan disetujui Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto.
"Itu boleh saja, karena itu sah di Undang-Undang. Tapi bukan untuk pribadi, kalau untuk pribadi terus enggak dapet dan berbuat macem-macem, yah terpaksa kita pecat," kata dia.
Dalam kesempatan berbeda, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan, Oesman Sapta dipecat setelah ada mosi tidak percaya mayoritas pimpinan DPD Partai Hanura terhadap Oesman. Mosi tidak percaya muncul karena adanya surat keputusan ganda terkait calon yang akan diusung pada Pilkada 2018.
Menurut Dadang, SK ganda itu juga diikuti dengan dugaan adanya mahar politik sehingga dianggap memalukan partai.
"Ini kan aib ya. Mahar diambil, SK-nya diganti, maharnya tidak dikembalikan, ini kan udah mencoreng Partai Hanura," tutur Dadang.