Partai Demokrat Gugatan Sengketa Pileg 23 Provinsi ke MK

| 24 May 2019 15:19
Partai Demokrat Gugatan Sengketa Pileg 23 Provinsi ke MK
Kepala Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Kepala Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean mendaftarkan sejumlah gugatan sengketa hasil Pemilu Legislatif dari 23 Provinsi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan pileg yang didaftarkannya terkait sengketa suara di DPR, DPRD dan kabupaten/kota pada Pemilu 2019. 

"Dari 23 provinsi ini ada perkara suara untuk DPR RI, ada yang memang sengketa internal kader kita juga, dan ada yang sengketa hasil perhitungan suara dengan partai lain. Di DPRD juga demikian, ada yang kader kita sengekta suara dan ada juga bersengketa dengan partai lain," kata ferdinand di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

Bukti-bukti menteri gugatan yang dibawa Ferdinand berupa formulir yang didapat dari kader Demokrat, terutama C1, DA1, DB1 hingga penetapan yang dilakukan oleh pihak KPU.

Ferdinand menegaskan Demokrat tidak melaporkan sengketa kecurangan pemilu. Mereka hanya melaporkan sengketa perolehan suara yang mereka anggap mengalami kesalahan perhitungan, atau dugaan peggelembungan suara yang dilakukan partai lain maupun dari KPU.

"Yang kita adili ini adalah rata-rata suara partai demokrat yang kemudian berkurang, sehingga yang seharusnya mendapatkan kursi kemudian tidak mendapatkan kursi. Itu yang berperkara dengan partai lain," jelas Ferdinand. 

"Yang kedua antar internal partai kita ada yang sengketa selisih suara. Sehingga yang merasa berhak tadinya harus dirinya tetapi kemudian jadi orang lain yang maju maka kader kita mengajukan sengketa suara, jadi semuanya ini adalah terkait sengan selisih suara. Tidak ada yang lain," tambah dia. 

Lebih lanjut, Ferdinand bilang dirinya masih akan kembali ke MK untuk melengkapi berkas yang dipersyaratkan, khususnya daftar alat bukti. Mengingat, mayoritas materi bukti ini harus dibuat dalam 4 rangkap serta perlu dilegalisir. 

"Maka caleg kita ini harus menghimpunnya dan kemudian butuh waktu untuk memperbanyaknya dan melegalisirnya. Yang belum kita lengkapi dan nanti akan kita lengkapi secara bertahap karena memang ketentuannya di MK boleh melengkapi dan memperbaiki," ungkap dia. 

Biar kalian tahu, gugatan-gugatan sengketa pemilihan legislatif di MK akan diproses dalam tiga panelis. Komposisi hakim tiap panelnya akan diisi oleh perwakilan hakim - hakim usulan DPR, Presiden, dan MA. 

Setiap panel tidak boleh menangani provinsi yang sama dengan daerah asal para hakim. Tujuannya untuk menjaga independensi hakim terhadap perkara.

Penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan. Setelah pengajuan permohonan gugatan sengketa pileg MK memiliki waktu 14 hari untuk memprosesnya. Sidang perdana sengketa Pileg 2019 akan dimulai pada 1 Juli mendatang.

Tags :
Rekomendasi