ERA.id - Komisi Pemiliha Umum (KPU) mengaku belum mengonversi perolehan suara sah partai politik pada Pemilihan Legislatif (Paleg) 2024 menjadi kursi di parlemen.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, konversi suara menjadi kursi di parlemen baru dilakukan dengan mempertimbangkan ada atau tidaknya gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nanti setelah KPU mendapatkan konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi tenteng apakah ada sengketa hasil pemilu, kemudian kalau ada pemilu jenis apa, itu menjadi dasar bagi KPU untuk melangkah kepada tahapan pemilu berikutnya," kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta Pusat, dikutip pada Kamis (21/3/2024).
Sedangan untuk daerah-daerah pemilihan yang tidak terjadi sengketa ke MK, KPU juga perlu menunggu konfirmasi dari MK bahwa tidak ada sengketa yang diregistrasi dalam tenggat waktu 3x24 jam.
Apabila dinyatakan tidak ada gugatan yang dilayangkan, maka hasil penetapan dalam rapat pleno rekapitulasi suara nasional kemarin otomatis dianggap sah.
"Namun sekiranya ada perkara-perkara yang diregister dan harus diperiksa melalui persidangan-persidangan di MK, maka tahapan itu belum bisa dilaksanakan," kata Hasyim.
"Jadi harus menunggu konfirmasi positif bahwa hasil pemilu itu mendapatkan pengakuan hasil pemilu, dalam arti syara ya, itu yang menjadi dasar untuk melakukan konversi pada tahap berikutnya menjadi perolehan kursi dan calon terpilih," imbuhnya.
Sebagai informasi, KPU telah menetapkan pemenang Pileg 2024. PDI Perjuangan kembali memperoleh suara tertinggi, yaitu yaitu 25.387.279 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).
Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.631 suara, maka PDIP berhasil meraup 16,72 persen suara.
Sementara Partai Golkar menempati posisi kedua dengan perolehan suara mencapai 23.208.654 suara atau setara dengan 15,29 persen. Selanjutnya ada Partai Gerindra yang memperoleh 20.071.708 suara atau 13,22 persen, dan PKB dengan perolehan suara sebanyak 16.115.655 suara atau 10,62 persen.
Dari hasil rekapitulasi suara nasional, sebanyak delapan partai politik dipastikan melenggang ke Senayan. Mereka mendapat suara lebih dari ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Adapun partai yang lolos ke Senayan yaitu, PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN.
Sementara PPP pada Pileg 2024 ini gagal melenggang ke Senayan.