Siapa yang Minta Novanto Jadi  <i>Justice Collaborator</i>?
Siapa yang Minta Novanto Jadi  <i>Justice Collaborator</i>?

Siapa yang Minta Novanto Jadi Justice Collaborator?

By akuntono | 15 Jan 2018 20:39
Jakarta, era.id - Kuasa hukum terdakwa Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP, Maqdir Ismail, menyebut permohonan justice collaborator yang diajukan kliennya berdasarkan permintaan seseorang.

"Sepanjang saya tahu, saya harus jujur, beliau diminta oleh orang tertentu untuk mengajukan justice collaborator," ungkap Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).

Kendati mengaku, Maqdir enggan menyebutkan siapa sosok yang dimaksud. Dia memilih lempar bola sembunyi tangan, menyuruh awak media menanyakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait siapa orang tersebut.

"Ya sudah. Silakan tanya ke KPK sajalah. Apakah betul mereka minta atau tidak. Saya kira itu lebih baik daripada saya salah," ungkapnya.

Menurut pengakuan Maqdir, pada awalnya Novanto enggan menjadi justice collaborator. Dia takut kliennya menjadi korban fitnah seperti sidang-sidang terdahulu. Namun saat sidang dakwaan pada 10 Januari 2018 lalu, dia resmi mengajukan justice collaborator untuk kliennya. Maqdir mengatakan, pengajuan itu bukan berarti mengakui surat dakwaan. 

"Saya kira begini, mengakui perbuatan bukan berarti mengakui surat dakwaan. Misalnya mengikuti pertemuan, siapa bertemu siapa itu yang harus diakui. Tapi mengakui perbuatan yang tidak dilakukan, saya kira berlebihan," ucapnya.

Sejak Novanto mengajukan permohonan justice collaborator ke KPK, lembaga antirasuah tersebut masih menimbang apakah mantan Ketua DPR itu layak mendapatkan status tersebut. Adapun syarat sebagai justice collaborator adalah mengakui perbuatannya, membantu membuka keterlibatan pihak lain dan bukan sebagai pelaku utama. Syarat itu berbanding terbalik, lantaran hingga saat ini Novanto belum mengakui dugaan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. 

Tags :
Rekomendasi
Tutup