Polisi Ungkap Peran 6 Penyuplai Senpi Saat Aksi 21-22 Mei

| 27 May 2019 15:59
Polisi Ungkap Peran 6 Penyuplai Senpi Saat Aksi 21-22 Mei
Konferensi pers kasus kerusuhan 21-22 Mei. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya telah menangkap 6 orang yang terbukti melakukan transaksi jual beli senjata api ilegal dan perencanaan pembunuhan saat kerusuhan 21-22 Mei 2019. 

"Pelaku berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. AF ini berjenis kelamin perempuan dan lima sisanya laki-laki," kata M. Iqbal di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Iqbal menyebut penangkapan pelaku terjadi di beberapa lokasi terpisah. HZ merupakan pemimpin penyelundupan pada Aksi 21 Mei yang mendapat uang sebesar Rp150 juta. 

Tugas HZ, kata Iqbal, mencari senjata api sekaligus menjadi eksekutor dan mencari eksekutor saat kerusuhan berlangsung. HZ diketahui hadir pada saat aksi 21 Mei dengan membawa sepucuk senpi revolver taurus kol 38.

"HZ ditangkap pada Selasa, tanggal 21 Mei sekitar pukul 13.00 WIB di lobi Hotel Megaria Cikini, Jakarta Pusat," ucapnya. 

(Ilham/era.id)

Pelaku kedua, AZ, berperan mencari eksekutor dan sekaligus sebagai eksekutor. Ia ditangkap 21 Mei 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di bandara di Soekarno Hatta, Tangerang. "Saat ditangkap, AZ sedang berkegiatan di sana, bukan bermaksud untuk kabur ke luar Jakarta," jelas Iqbal. 

Pelaku ketiga, IR, berperan menjadi eksekutor, serta menerima uang Rp5 juta. Ia ditangkap pada Selsasa 21 Mei pukul 20.00 WIB di kantor sekuriti, Jalan KPBD Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pelaku keempat, TJ, berperan sebegai eksekutor dan menguasai senjata api rakitan, laras pendek kaliber 22, dan senjata api rakitan laras panjang kaliber 22. Ia menerima uang Rp55 juta, ditangkap pada Jumat 24 Mei sekitar pukul 08.00 WIB di halaman Indomaret Sentul, Bogor. 

"Saat pemeriksaan, yang bersangkutan positif narkoba jenis amphetamine dan methamphetamine. Kadang-kadang, agar orang berani beraksi harus konsumsi seperti ini dulu," ucapnya. 

Pelaku kelima, AD, berperan menjual 3 pucuk senjata api rakitan, yakni rakitan mayer, senjata api rakitan laras panjang, dan senjata api rakitan laras pendek yang dijual kepada tersangka HK. Ia mendapat hasil penjualan sebesar Rp26 juta. 

"AD ditangkap pada 24 Mei sekitar pukil 08.00 WIB di kawasan Swasembada, Jakarta Utara. Saat diperiksa, ia positif narkoba berjenis amphetamine, methamphetamine, dan benzodiazepine. 

Pelaku keenam, AF, berperan sebagai pemilik dan penjual senjata api ilegal revolver taurus kepada tersangka HK. 

"AF merupakan satu satunya perempuan dari kelompok yang ditangkap ini. Dia menerima hasil penjualan senjata api sebesar Rp50 juta. Ia ditangkap pada hari Jumat 24 Mei di bank BRI Jalan Thamrin, Jakarta Pusat," jelasnya. 

Atas tindak pidana yang diduga dilakukan oleh beberapa orang dan kepemilikan senjata api, keenam tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dengan hukuman maksimal seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun penjara.

Rekomendasi