"Yang bersangkutan tidak hadir dalam agenda pemeriksaan di KPK, kami sudah cek dan mendapat informasi bahwa telah dilakukan koordinasi dengan Kadivpropam. Jadi tim Kadivpropam sudah berkoordinasi dengan penyidik di KPK dan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Senin, (15/1/2018).
Pemanggilan ini diperlukan oleh penyidik KPK untuk mengonfirmasi beberapa hal terkait kecelakaan yang yang menyebabkan Setya Novanto harus dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
"Apa yang diketahui oleh saksi pada sekitar tanggal 16 November 2017 pada saat itu ketika ada informasi kecelakaan sebuah mobil yang dinaiki oleh Setya Novanto saat itu," ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri pada pihak imigrasi kepada sejumlah orang yang diduga melakukan tindakan merintangi penyidikan kasus Setya Novanto.
Mereka adalah kuasa hukum Setya Novanto yaitu Fredrich Yunadi, Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter RS Medika Permata Hijau, Reza Pahlevi ajudan Setya Novanto, dan Achmad Rudiansyah yang merupakan anggota kuasa hukum Fredrich.
Untuk saat ini, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Fredrich dan Bimanesh untuk perkara merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP.
Tim era.id punya ilustrasi tentang peristiwa kecelakaan Novanto, mari simak videonya: