Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar bilang, kasus pidana pemilu yang paling banyak dilanggar adalah praktik politik uang.
"Politik uang ada 25 putusan. 24 putusan inkrah, dan 1 dalam proses banding, ada yang terjadi pada 17 april, massa tenang, dan sebelum massa tenang," kata Fritz dalam diskusi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).
Selain politik uang, Bawaslu juga menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan tim kampanye maupun peserta pemilu. Kemudian dilanjut sejumlah temuan pemalsuan dokumen yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.
Belum lagi, penggunaan fasilitas pendidikan, pemerintah hingga tempat ibadah yang dinilai melanggara lokasi penyelenggaraan kampanye. Selain itu juga pelibatan aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri yang ikut dalam kampanye pemilu serentak.
Bawaslu juga menemukan sejumlah iklan di media televisi yang melanggar ketentuan kampanye di luar jadwalnya.
Secara keseluruhan, Bawaslu telah memproses 15.052 temuan dan laporan pelanggaran pemilu. 553 di antaranya merupakan pelanggaran pidana. Setidaknya Bawaslu mencatat ada 162 pelanggaran kode etik, 12.138 pelanggaran administrasi, 148 pelanggaran masih dalam proses, 1.096 pelanggaran hukum lainnya, serta 980 bukan katagori pelanggaran.
"Data temuan tertinggi yang diproses Bawaslu berada di Provinsi Jawa Timur dengan 10.066 kasus, sementara data tertinggi laporan yang diterima Bawaslu ada di Sulawesi Selatan dengan 215 kasus," ungkap Fritz.