Dari 340 Gugatan Pemilu ke MK, Baru 32 Pemohon yang Berkasnya Lengkap

| 31 May 2019 12:25
Dari 340 Gugatan Pemilu ke MK, Baru 32 Pemohon yang Berkasnya Lengkap
Mahkamah Konstitusi (Foto: mkri.id)
Jakarta, era.id - Sampai saat ini, laporan gugatan sengketa hasil Pemilu yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi hari ini sudah mencapai 340 gugatan. Gugatan tersebut terdiri sengketa hasil Pemilu Legislatif DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, DPD, serta pemilihan presiden dn wakil presiden. 

"Jumlah total permohonan sengketa hasil pileg sampai kini 339, 329 diajukan parpol atau caleg DPR/DPRD dan 10 diajukan calon anggota DPD, dan 1 gugatan dari pasangan capres-cawapres," ujar juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono saat dihubungi, Jumat (31/5/2019).

Pada gugatan pileg, Fajar bilang baru ada 32 permohonan gugatan yang berkasnya telah lengkap. Kata dia, MK masih memberi kesempatan pemohon untuk melengkapi berkas sampai hari ini. 

"Jadi, masih ada 307 permohonan yang belum lengkap," ungkap dia. 

Sementara itu, berkas gugatan capres-cawapres dalam sengketa pilpres yakni BPN 02 masih diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen sampai 11 Juni. 

Biar kalian tahu, MK telah menerbitkan Akta Permohonan Lengkap (APL) atau Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL) untuk gugatan hasil pemilihan legislatif pada 28 Mei 2019. Karena itu, Fajar mengimbau para pemohon untuk segera melengkapi berkas permohonan.

Gugatan-gugatan sengketa pemilihan legislatif di MK akan diproses dalam tiga panelis. Komposisi hakim tiap panelnya akan diisi oleh perwakilan hakim-hakim usulan DPR, Presiden, dan MA.

"Ketua panelnya Pak Ketua MK (Anwar Usman) di panel 1, Pak Wakil Ketua MK (Aswanto) di panel 2, Pak Prof Arif Hidayat di panel 3," kata Fajar. 

Setiap panel tidak boleh menangani provinsi yang sama dengan daerah asal para hakim. Tujuannya untuk menjaga independensi hakim terhadap perkara.

Rekomendasi