ERA.id - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menilai tren pendaftaran perselisihan hasil pemilu memang di batas akhir. Ia menduga hal itu dilakukan karena pemohon butuh waktu untuk berkoordinasi soal bukti kecurangan pemilu.
"Pemohon kan harus mempersiapkan alat buktinya, permohonanya disempurnakan, macam-macam, koordinasi sana-sini. Ini kan karena diajukan oleh partai politik maka koordinasinya mungkin antara caleg-caleg di daerah yang mungkin punya lawyer juga, di pusat juga butuh lawyer. Koordinasi ini kan butuh waktu mungkin," kata Fajar di kantor MK, Jakarta, dikutip Minggu (23/3/2024).
Ia menambahkan para penggugat memang boleh mendaftarkan gugatan melalui online. Soal sebab mereka tetap harus datang ke kantor MK untuk menyerahkan alat bukti.
"Online itu mempermudah sebetulnya, mempermudah dalam arti dia cepat sampai ke MK dalam tentang waktu. Kalau datang ke sini, harus ngambil note. Kalo dia ngambil note sebelum batas waktu pengajuan itu masih kita layani. Berarti dia datang ke sini sebelum batas waktu," kata Fajar.
Fajar menjelaskan penggugat akan mengisi permohonan, surat kuasa, dan mengisi identitas. Lalu penggugat yang mendaftarkan permohonan nanti akan mendapatkan tanda terima elektronik.
"Dia dapat tanda terima permohonan online. Nah yang berupa barcode itu. Itu sudah resmi dia mengajukan itu. Nanti tinggal datang ke MK. Mungkin di 3x24 jam yang kedua, misalnya, tapi dia sudah tercatat sebagai pemohon, tinggal berkas-berkasnya," kata Fajar.