Surabaya, era.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Ahmad Dhani 1 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya. Namun, Ahmad Dhani mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurutnya hakim banyak mengabaikan fakta-fakta persidangan.
Atas putusan itu, Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya mengajukan banding.