Respon Bawaslu Soal Tudingan Jabatan Ma'ruf Amin

| 12 Jun 2019 17:13
Respon Bawaslu Soal Tudingan Jabatan Ma'ruf Amin
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengaku belum mempersiapkan keterangan terkait jabatan capres nomor urut 02 Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS). Jabatan ini ikut dipermasalahkan dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Masalah jabatan Ma'ruf di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri masuk dalam perbaikan permohonan gugatan paslon 02 yang diserahkan pada Senin (10/6) lalu. Sampai dua hari berikutnya, Bawaslu belum juga menerima secara resmi salinan perbaikan permohonan. 

Jadi, saat menyerahkan alat bukti sebagai pihak pemberi keterangan ke MK, Abhan bilang Bawaslu tak memasukkan keterangan soal Ma'ruf yang diklaim BPN menjabat di BUMN. 

"Sampai rekapitulasi Pemilu tahapan akhir kemarin tidak ada laporan yang masuk terkait perbaikan dalil (dari paslon 02). Jadi kami belum berpendapat soal itu (dalam berkas keterangan yang diserahkan ke MK)," tutur Abhan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Abhan menilai dugaan pelanggaran pencalonan Ma'ruf saat masih menjabat sebagai DPS BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri menjadi hak bagi paslon 02 memasukkan dalam dalil gugatannya dianggap sah asal bisa dibuktikan dalam proses sidang terbuka nanti. 

"Itu mungkin di porsinya KPU (untuk menjawab), tapi saya kira kami kalau nanti ada yang menyangkut Bawaslu, tentu Bawaslu akan meresponnya dengan keterangan tambahan," tambah dia. 

Bawaslu sebelumnya pernah menangani kasus yang serupa. Saat itu, Caleg Gerindra Dapil 6 Jabar Mirah Sumirat sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat. Alasannya, Mirah masih menjadi pegawai PT Jalan Tol Lingkarluar Jakarta, anak perusahaan dari BUMN PT Jasa Marga. Kasus ini dibawa ke Badan Pengawas Pemilu oleh caleg tersebut.

Menurut keterangan ahli dalam persidangan Bawaslu disebutkan bahwa anak perusahaan itu, anak perusahaan BUMN itu bukan BUMN. Jadi caleg itu enggak perlu mengundurkan diri. 

Semula status caleg tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU, namun oleh Bawaslu gugatan Caleg itu dikabulkan dengan pertimbangan bahwa pegawai anak perusahaan BUMN itu berbeda dengan pegawai BUMN. Dengan demikian, Bawaslu meminta KPU kembali memasukkan caleg tersebut dalam daftar caleg tetap (DCT).

"Jadi awalnya caleg tersebut di-TMS (tidak memenuhi syarat) oleh KPU. Tapi, setelah ada laporan ke kami, kami nyatakan memenuhi syarat," ungkap Abhan. 

Rekomendasi