3 Fokus Jawaban KPU Atas Gugatan Prabowo di MK

| 12 Jun 2019 18:26
3 Fokus Jawaban KPU Atas Gugatan Prabowo di MK
Ketua KPU Arief Budiman (Diah/era.id)
Jakarta era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyerahkan sejumlah boks berisi alat bukti gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden. 

Sebagai pihak termohon dalam gugatan yang diajukan paslon 02 Prabowo-Sandi, KPU menyiapkan 272 boks alat bukti dari 34 provinsi se-Indonesia. Ketua KPU Arief Budiman meyakini alat bukti yang dibawa mampu menjawab materi gugatan persidangan MK Nanti. 

"Setelah verifikasi alat bukti dimasukkan untuk proses persidangan, mudah-mudahan kita bisa menjawab semua pertanyaan dengan baik dan KPU bisa mempertanggungjawabakan apa yang telah dikerjakan," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Melanjutkan, kuasa hukum KPU khusus menangani sengketa pilpres, Ali Nurdin bilang ada tiga fokus utama materi untuk menjawab dalil pemohon yang menduga terjadi kecurangan. 

"Dalam permohonannya kan hanya tiga yang dipersoalkan, pertama masalah DPT yang dianggap invalid atau ganda, kedua persoalan Situng yang dianggap bermasalah karena salah input atau salah c1 nya, dan yang ketiga masalah C7 yang dianggap sengaja dihilangkan," jelas Ali. 

Menurut pandangan Ali, masalah 17,5 juta DPT yang dianggap ganjil oleh paslon 02 bukanah rekayasa KPU. Ia bisa membawa bukti yang menjelaskan petitum tersebut. 

Kata dia, dulu banyak orang yang tidak tahu kapan tanggal dan bulan lahir. Sehingga, itu dimasukan sebagai pemilih yang lahir tanggal 1 Januari, 1 Juli, dan 31 Desember. 

"Dalam pemilu 2014 juga ada kok, bahkan jumlahnya lebih tinggi. TP4 nya begitu. Jadi bukan dari KPU. Lantas kalau itu dipersoalkan, kalau itu dikurangi, tahun 2009 itu kan DPT nya mencapai 170 juta. Kalau sekarang harus dikurangi, jadi lebih kecil dong. Padahal kan jumlah penduduk bertambah," jelasnya. 

Kalau soal Situng, Ali akan menjelaskan di persidangan bahwa sistem tersebut tidak digunakan sebagai dasar untuk rekap di tingkat nasional. Mengingat, rekapitulasi nasional didapat dari jenjang hasil rekapitulasi di tiap kecamatan, Kabupaten, kemudian provinsi. 

"Di rekapitulasi tingkat kecamatan kan ada saksi paslon. Kalau ada salah data kan dikoreksi dalam formulir model DAA. Jadi kan semua sudah terjawab sebetulnya," tutur dia. 

Selanjutnya, Ali juga akan menjelaskan jawaban soal tudingan penghilangan formulir C7 atau daftar hadir pemilih di TPS yang masuk dalam petitum paslon 02.

"C7 nggak ada (penghilangan) kok. Kan semua masuk kotak suara. Tidak ada yang di luar kotak. Penghilangan yang dibilang (paslon 02) di Sidoarjo kan tidak jelas di TPS mana," ucap Ali. 

 

Rekomendasi