BW Bilang KPU Kelewat Pede di Sidang MK

| 18 Jun 2019 14:17
BW Bilang KPU Kelewat <i>Pede</i> di Sidang MK
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Ketua tim hukum paslon 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) menyindir Komisi Pemilihan Umum yang membacakan jawaban permohonan gugatannya cuma 30 halaman saja. Padahal, berkas jawaban yang diserahkan KPU ke Panitera MK lebih dari 300 halaman. BW bilang KPU terlalu percaya diri dan menganggap majelis hakim sudah paham.

"Ketika kami membacakan (permohonan), kami enggak pede. Kalau KPU, pede banget nih, bisa overconfident. Dia cuma baca 30 halaman dari 300 halaman yang diajuin. Seolah-olah hakim paham 270 halaman lainnya," kata BW di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). 

Yang dicermati BW terhadap jawaban KPU yang dinilainya terlalu merujuk pada aturan undang-undang, tanpa argumentasi yang lengkap. BW merasa KPU gagal dalam memaparkan jawaban gugatan dan meyakinkan majelis hakim MK.

"Padahal, yang perlu diyakinkan bukan hanya majelis hakim, tetapi seluruh masyarakat Indonesia atas kecurangan. Saya menduga majelis hakim tidak dapat dipuaskan dengan jawabannya, apalagi masyarakat Indonesia," ungkap BW. 

Infografik oleh Ilham/era.id

Di tempat sama, Ketua KPU Arief Budiman menanggapi komentar BW soal overconfident dalam membacakan jawaban gugatan. Menurutnya pembacaan 30 halaman jawaban merupakan salah satu bagian strategi KPU dalam menghadapi persidangan.

Jadi tak perlu sampai membacakan semua isi jawaban pemohonan. Kata Arief itu bisa lebih dari 3 jam dihabiskan hanya untuk mendengar jawaban KPU. 

"Makanya kami mengatur strategi di bagian depan itu kita sampaikan ringkasannya. Pokok-pokok penjelasnya. Tetapi, pada bagian eksepsi dan seterusnya itu kami nyatakan itu dianggap dibacakan," jelas Arief. 

Sekali lagi, Arief menepis pernyataan tim hukum Prabowo-Sandi yang menganggap KPU overconfident. KPU menyatakan sepenuhnya menyerahkan persidangan ini kepada majelis hakim MK.

"Enggak ada soal overconfident disini. Kami sepenuhnya menyerahkan kepada mahkamah untuk menilai dan kemudian memutus seadil-adilnya," tambahnya. 

Ketua KPU Arief Budiman (Anto/era.id)

Rekomendasi