MK yang Merdeka dan Tidak Bisa Diintervensi

| 14 Jun 2019 09:18
MK yang Merdeka dan Tidak Bisa Diintervensi
Sidang gugatan sengketa pilpres di MK (Ahmad/era.id)
Jakarta, era.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membuka sidang perdana sengketa Pilpres 2019 yang digugat oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dirinya menjamin sidang MK akan berjalan secara independen dan tak bisa diintervensi oleh siapa pun.

"Membuka sidang ini, kami memastikan kalau hakim konstitusi akan menjalakan sidang ini dengan tunduk pada konstitusi dan peraturan undang-undang yang berlaku sesuai konstitusi," kata Anwar membuka sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Anwar menjelaskan meski hakim konstitusi MK berasal dari tiga lembaga negara pengusul seperti Presiden, DPR dan Mahkamah Agung (MA), dia memastikan para hakim akan bersikap netral.

"Sejak kami mengucap sumpah jabatan, maka kami akan bersikap independen, kami merdeka dan tidak bisa dipengaruhi dan hanya takut pada Allah SWT," lanjut Anwar.

Sebelumnya, Anwar mengatakan persiapan MK sudah 100 persen menghadapi sidang gugatan hasil Pilpres ini. Sekjen dan seluruh pasukan serta personelnya sudah siap. "Baik dari segi, katakanlah peraturannya, maupun substansinya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Prabowo dan Sandiaga menggugat hasil Pilpres ke MK. Mereka mengajukan 7 tuntutan ke MK. Berikut ini 7 tuntutan yang mereka ajukan ke MK sebagaimana dirangkum dari berkas gugatan Prabowo-Sandiaga:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.

5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

atau:

7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar tim hukum Prabowo Sandi.

Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. Sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123.

Rekomendasi