MK Lanjutkan Sidang Gugatan Pilpres, Selasa Pekan Depan

| 14 Jun 2019 17:10
MK Lanjutkan Sidang Gugatan Pilpres, Selasa Pekan Depan
Sidang gugatan Pilpres di MK (Ahmad/era.id)
Jakarta, era.id - Mahkamah Konstitusi (MK) merombak jadwal sidang gugatan sengketa Pilpres. Sidang yang seharusnya dilanjutkan pada hari Senin (17/6) diundur keesokan harinya, Selasa (18/6) mendatang.

Jadwal sidang ini terpaksa digeser untuk memberikan kesempatan KPU, Bawaslu dan pihak terkait menyampaikan jawaban terkait gugatan Prabowo-Sandiaga versi perbaikan.

"Majelis sudah bermusyawarah permohonan termohon (KPU) dikabulkan sebagian, artinya (batas penyerahan jawaban) tidak hari Senin (17/6), tetapi hari Selasa (18/6)," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).

"Jawaban permohonan itu disampaikan sebelum sidang, yakni pukul 09.00 WIB, termasuk pihak terkait dan Bawaslu," imbuhnya.

Keputusan itu dibuat usai majelis hakim bermusyawarah dan menskors jalannya sidang selama 10 menit. Terlebih setelah KPU yang merasa kesulitan untuk menghadirkan para saksi dan melengkapi jawaban pemohon sebelum persidangan. 

Toleransi waktu ini diberikan MK untuk memberikan kesempatan kepada KPU untuk menanggapi materi gugatan versi perbaikan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi hari ini. Sebab KPU juga sudah menyampaikan jawaban ke MK sebelum sidang perdana digelar, namun untuk versi permohonan tanggal 24 Mei.

"Jadwal jadi bergeser semua, jadi oleh kepaniteraan semua jadwal akan disesuaikan," ucap Anwar lagi.

Para pihak seperti tim kuasa hukum dari KPU maupun Jokowi-Ma'ruf, dan Bawaslu menyatakan siap memberikan jawaban terhadap gugatan baru Prabowo.

"Kami menghargai keputusan majelis berkaitan mengenai ketentuan hukum beracara yang disampaikan. Kami akan sampaikan jawaban pada Selasa mendatang," ungkap ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.

Meski digeser, agenda sidang akan tetap dilanjutkan dengan mendengar jawaban termohon dan keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta pengesahan alat bukti terkait.

Rekomendasi