40 Tas Mewah Milik Bupati Kukar
40 Tas Mewah Milik Bupati Kukar

40 Tas Mewah Milik Bupati Kukar

By bagus santosa | 16 Jan 2018 19:24
Jakarta, era.id - Gaya berbusana Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari memang berkelas. Dia punya puluhan tas bermerek, jam dan koleksi sepatu yang harganya mentereng. Namun kini semuanya disita KPK.

Bersama Komisaris PT Media Bangun Khairudin, Rita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rita dan Khairudin diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp436 miliar.

"Tersangka RIW (Rita Widya Sari) dan KHR (Khairudin) diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lainnya," ungkap Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

Selama lima hari melakukan penyidikan, Kamis (11/1) hingga Senin (15/1), KPK melakukan penggeledahan di sembilan tempat yang berbeda. 

"Penggeledahan di sembilan lokasi, yaitu dua rumah pribadi tersangka RIW di Tenggarong, tiga rumah anggota DPRD di Tenggarong, Kantor PT Sinar Kumala Naga (SKN) dan dua rumah pribadi milik pihak terkait di Samarinda dan rumah teman tersangka RIW di Tenggarong," lanjutnya.

Dari semua penggeledahan, tim penindakan menyita barang bukti berupa uang pecahan 100 dolar AS dengan total nilai 10 ribu dolar AS, serta uang pecahan rupiah dengan nominal mencapai Rp200 juta. KPK juga menyita dokumen dan bukti transaksi rekening koran atas pembelian sejumlah aset.

Rita dan Khairuddin disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 

Tags : kpk
Rekomendasi
Tutup