Jakarta, era.id - Tim hukum capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf yang menangani sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Ade Irfan Pulungan menganggap dalil-dalil kubu Prabowo-Sandi imajinatif.
Kata Irfan, tim hukum Prabowo lebih banyak menyampaikan tuduhan serta indikasi yang pembuktian secara materilnya sangat minim. Seakan-akan, kubu paslon 02 seperti sedang menyusun cerita fiksi.
"Sepertinya mereka sedang menyusun atau merangkum cerita fiksi, untuk dijadikan sebuah novel. Agar masyarakat umum mau membeli novel tersebut lah, karena apa? Apapa yg dijelaskan mereka itu sebenernya bukan kewenangan MK sesuai dengan regulasi yang ada," kata Irfan kepada wartawan, Sabtu (15/6) malam.
Irfan melanjutkan, banyak sekali dalam dalil2 mereka itu yang mereka sampaikan adalah sebuah prosedural yang menjadi kewenangan bawaslu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Oleh karena itu, tim hukum Jokowi-Ma'ruf akan menjawab semua dalil permohonan yang disampaikan oleh kubu Prabowo sebagai pemohon yang berkaitan dengan paslon 01.
"Nanti akan kami sampaikan dan jelaskan bagaimana fakta-fakta," ucap dia.
Supaya kamu tahu, tim hukum Prabowo-Sandi menyampaikan sejumlah dalil-dalil dalam berkas perbaikan permohonan yang baru diserahkan pada Senin (10/6) lalu.
Dalil ini disampaikan oleh tim hukum paslon 02 yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto pada sidang pendahuluan dengan agenda pembacaan materi permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6).
Dalam permohonan yang telah dilakukan perbaikan tersebut, isinya adalah tudingan pelanggaran pencalonan Ma'ruf Amin sebagai cawapres, dugaan kejanggalan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf, kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif lewat kekuasaan capres petahana.
Tak hanya itu, pemohon juga menyampaikan dalil soal kekeliruan data Situng, tudingan mengenai penggelembungan 22 juta suara yang menguntungkan paslon nomor urut 01.
Sementara, sejumlah petitum yang mereka minta adalah mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf dan menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, atau menyelenggarakan pemungutan suara ulang di sejumlah provinsi, atau memerintahkan kepada lembaganegara untuk memecat seluruh Komisioner KPU.
Setelah ini, sidang bakal dilanjutkan mendengarkan jawaban termohon yakni KPU dan pihak terkait yakni tim paslon 01 Jokowi-Ma'ruf pada Selasa (18/6).