Pintu Angkot Ditutup, Penumpang Dirampok
Pintu Angkot Ditutup, Penumpang Dirampok

Pintu Angkot Ditutup, Penumpang Dirampok

By bagus santosa | 16 Jan 2018 21:52
Jakarta, era.id - Polda Metro Jaya menangkap lima orang pencuri disertai kekerasan di dalam angkutan umum KWK 31 jurusan Terminal Pulogadung-Harapan Indah, Bekasi. Pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai supir angkot, sementara lainnya sebagai penumpang.

"Kasus ini sebenarnya modus lama tapi muncul kembali di Jakarta," tutur Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (16/01/2018).

Kronologi kejadian berawal ketika korban bernama Adrianto menaiki angkot KWK 31 di depan KIR Dishub Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, pukul 16.30 WIB, Sabtu (6/01). Di dalam angkot, lima orang pelaku telah menunggu. Masing-masing berperan sebagai penumpang, sementara satu pelaku menjadi supir. 

Barang bukti perampokan di dalam angkot. (Jafriyal/era.id)

Setelah KWK 31 tersebut melaju, tersangka SK menutup pintu angkot. Adrianto kemudian panik, dia dipepet tersangka berinisial RST. SK yang mengantongi senjata tajam mengeluarkan belatinya. Sekejap, SK menusuk belati ke bagian kiri paha Adrianto.  

Angkot berwarna merah itu dipenuhi banyak darah, Adrianto pun tak berdaya. Seketika dompet dan barang berharga korban dirampas para pelaku. Ketika laju KWK 31 berada di BKT (Banjir Kanal Timur) Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, pelaku membuang korban di pinggir jalan.

"Pelaku RS dan JS membuang korban di semak-semak pinggir jalan dan ditemukan pengendara motor yang langsung melapor ke polisi," lanjut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Stefanus yang ikut menerangkan.

Dari aksi itu, kelima pelaku mendapatkan uang sebesar Rp500 ribu dari dompet korban dan 1 unit telepon genggam. "Uang korban sudah dihabiskan pelaku untuk pesta minuman keras," jelasnya.

Para pelaku kini diamankan di Mapolda Metro Jaya. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian di sertai kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Tags :
Rekomendasi
Tutup