Pemanggilan Sandiaga ini berdasarkan laporan pelapor atas nama RR Fransiska Kumalawati Susilo selaku kuasa hukum dari Djoni Hidajat.
"Tentunya sebagai warga negara yang taat hukum saya akan memenuhi panggilan seandainya menjadi keharusan kita," kata Sandi di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2018).
Namun, kata Sandi, hingga saat ini dia belum ada panggilan dari pihak berwajib mengenai kasus tersebut.
"Saya sendiri belum terima. Tapi sudah berseliweran, saya harus pastikan ini hoaks atau bukan. Tapi tim hukum lagi mengecek dan berkordinasi dengan Polda," sebut Sandi.
Dalam kasus ini, Sandi diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus tersebut. Sandi sempat dipanggil pada bulan Oktober 2017 untuk kasus ini. Namun, saat itu, Sandi tidak datang karena berdekatan dengan pelantikannya sebagai Wakil Gubernur. Sandi pun dipanggil untuk kedua pada tanggal 15 Januari, namun dia tidak menghadiri pemeriksaan itu.
Berikut surat pemanggilan Sandi yang didapatkan secara istimewa tim era.id: