Menurutnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga terlalu serampangan mengutip pandangan Indonesianis yang disampaikan dari University of Melbourne, Prof Tim Lindsey yang menuduh pemerintahan Jokowi selaku petahana sebagai rezim otoriter.
"Tulisan Lindsey, sebagaimana terlihat dari judulnya 'Is Indonesia Sliding Towards a Neo New Order?', merupakan tulisan opini singkat yang bersifat pertanyaan. Tidak ada jawaban tegas terkait pertanyaan dalam judul yang diungkapkan olehnya. Tulisan yang dibuat tahun 2017 ini merespons beberapa kejadian politik di Indonesia yang dianggapnya sebagai tantangan bagi Jokowi hingga 2 tahun ke depan, saat Pemilu 2019," papar Wayan.
Prof Tim Lindsey juga sudah menyampaikan keberatan atas jurnalnya yang dikutip tim hukum Prabowo-Sandiaga. Lindsey menjelaskan bahwa dia tidak pernah menyebut Presiden Jokowi otoriter dalam artikelnya, keberatan itu dilampirkan tim hukum Jokowi untuk menjawab dalil permohonan gugatan kubu 02.
Tidak hanya Lindsey, protes soal klaim dari kutipan pengamat asing juga disampaikan Tom Power, mahasiswa doktoral Australia National University (ANU). Tom merasa tulisannya yang dikutip kubu Prabowo tidak tepat untuk menyatakan pemerintahan Jokowi selaku petahanan sebagai rezim ototiter, sebagaimana didalilkan pemohon.
"Dalil-dalil Pemohon ini karenanya patut dikesampingkan," ucap Wayan.
Seperti diketahui, pendapat Tim Lindsey dimasukkan dalam berkas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi. Kutipan itu dibacakan dalam sidang perdana Jumat (14/6) kemarin oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi.