Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo bilang, tidak ada mekanisme pemantauan secara langsung dari polisi terhadap pengguna WhatsApp.
"Jadi enggak ada mantau WhatsApp ya. Secara teknis, direktorat siber bekerja sama dengan Kominfo dan BSSN secara periodik melakukan patroli siber," ucap Dedi di Mabes Polri, Selasa (18/6/2019) seperti dilansir dari Antara.
Jadi mekanisme seperti ini. Saat polisi menemukan akun penyebar hoaks, mereka akan segera memberi peringatan. Soal peringatan ini memang belum ada penjelasan detail. Setelah itu, polisi baru melakukan penegakan hukum jika dianggap sudah melakukan hal yang masif.
Dalam penegakan hukum, polisi akan memeriksa barang bukti. Salah satunya perangkat komunikasi telepon genggam pelaku untuk menyebarkan hoaks.
"Handphone langsung dicek di laboratorium forensik. Dicek alur komunikasinya ke mana, selain dia menyebarkan di medsos, dia menyebarkan di Grup WhatsApp juga," ujar Dedi.
Selanjutnya, anggota kepolisian akan memantau kontak dalam Grup WhatsApp pelaku yang terlibat langsung dan secara aktif terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kita hargai privasi seseorang, kalau enggak melanggar hukum, ya ngapain," pungkas dia.