Jakarta, era.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pembangunan yang terjadi di lahan reklamasi dikarenakan adanya Pergub 206/2016 mengenai Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Pergub 206/2016 ini disebut Anies dibuat oleh mantan Gubernur DKI periode sebelumnya, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Atas pergub tersebut, maka pengembang punya dasar hukum yang kuat untuk melakukan pembangunan di pulau reklamasi.
"Begitu ada pergub, maka pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di sana," kata Anies kepada wartawan lewat keterangan tertulisnya, Rabu (19/6/2019).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, dirinya juga mempertanyakan alasan Ahok membuat pergub tersebut sebelum cuti Kampanye Pilkada DKI Jakarta 2016 yang lalu.
Apalagi, Anies menyebut biasanya aturan soal Pulau Reklamasi diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) bukan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Lazimnya, tata kota ya diatur dalam perda, bukan pergub. Itulah kelaziman dan prosedur yang tertib ya begitu. Memang konsekuensinya, menunggu selesainya perda itu perlu waktu lebih lama."
Terkait penerbitan Pergub 206/2016 itu, Anies bilang dia dapat laporan, saat itu pembahasan perda berhenti karena beberapa anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta diperiksa bahkan ada yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, tak jelas apa sebab keluarnya pergub tersebut.
"Itu sekitar pertengahan 2016 tapi apa sebabnya kemudian keluar pergub tersebut di Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya."
Pergub era Ahok jadi landasan Anies terbitkan IMB
Meski menyebut tak tahu kenapa Pergub 206/2016 diterbitkan oleh Ahok, Anies menjadikan pergub tersebut sebagai landasan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap ratusan bangunan di Pulau Reklamasi yang kemudian menuai kontroversi.
"Memang dengan adanya pergub itu, maka kegiatan dan bangunan di sana yang semula bermasalah secara hukum jadi punya dasar hukum."
"Suka atau tidak suka terhadap isi pergub ini. Faktanya, pergub ini telah diundangkan dan telah menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat."
Anies juga berkata, tak mudah untuk mencabut pergub tersebut karena ada prinsip fundamental yang mengatur soal Hukum Tata Ruang, yaitu pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku surut.
"Begitu juga dengan kasus ini, bila saya mencabut Pergub 206/2016 itu agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang."