Protes M Taufik atas Tudingan Ahok soal Reklamasi

| 19 Jun 2019 20:42
Protes M Taufik atas Tudingan Ahok soal Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyegel proyek reklamasi Jakarta Utara (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mengatakan ada oknum anggota DPRD Jakarta yang menghambat Rancangan Perda Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta. 

Bahkan, Ahok mengatakan anggota DPRD itu tak setuju pengembang di 17 pulau reklamasi dikenai retribusi sebesar 15 persen atau sekitar Rp 100 triliun agar masuk ke APBD DKI Jakarta.

Menanggapi tudingan ini, Wakil Ketua DPRD Jakarta M Taufik mengatakan pernyataan Ahok ngawur. 

"Ahok ngawur. Itu perda yang sekarang saya sampaikan, dulu bahwa itu bukan kontribusi. Jadi saya kira ngawurlah," kata Taufik saat dihubungi pewarta, Rabu (19/6/2019).

Selain menyerang Ahok, Taufik membela Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) pulau peklamasi tanpa peraturan daerah (perda). 

Taufik berkata, penerbitan IMB ini sudah sesuai dengan aturan yang ada. 

Menurutnya, kalau perda yang dipermasalahkan Ahok tadi dihidupkan lagi, maka 13 pulau reklamasi yang disegel Anies, bisa beroperasi lagi.

"Kalau perda dihidupin, itu 13 pulau hidup lagi. Ini kan kita ramai-ramai minta reklamasi disetop," ungkapnya.

Tanpa Perda tadi, pengembang tidak akan memberikan kontribusi 15 persen kepada APBD Jakarta. Bagi Taufik, hal itu bukan masalah. Sebab, pengembang dianggap memberikan kompensasi kepada Pemprov DKI Jakarta dalam bentuk yang lain.

"Ada kompensasinya. Ada perbedaannya sama kontribusi. Coba liat lagi ke perjanjiannya," ujar Taufik.

Supaya kalian tahu, saat Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, dia memperjuangkan kontribusi sebanyak 15 persen dari pengembang dalam Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dalam pembangunan reklamasi. 

Namun, perjuangan itu terhenti karena RZWP3K itu ditolak oleh anggota DPRD. 

Sementara, saat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan IMB untuk pulau reklamasi tanpa dasar Perda. Ahok menilai, Anies melangkahi aturan dengan menerbitkan IMB untuk ratusan bangunan di Pulau D hasil reklamasi pesisir utara Jakarta dengan dasar Pergub 216 Tahun 2016.

"Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI. Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu Perda RZWP3K karena pasal 15 kontribusi tambahan," ungkap Ahok.

Rekomendasi