Sebab, dalam persidangan kubu Prabowo tak bisa menghadirkan alat bukti yang menjelaskan ada atau tidaknya pengaruh signifikan terhadap perolehan suara salah satu pasangan calon.
“Jadi dia tidak bisa mengonfirmasi apa-apa. Apakah data itu kemudian berkorelasi berpengaruh pada perolehan suara. Saksi kan tidak bisa meyakini,” kata Hasyim di sela-sela persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu(19/6/2019).
Tudingan Agus soal DPT tidak wajar, kata Hasyim, tidak bisa dibuktikan dalam persidangan. Menurut dia, keterangan yang disampaikan Agus dalam persidangan tidak meyakini apakah 17,5 juta DPT bermasalah yang diungkapnya itu dapat dipastikan menggunakan hak pilihnya atau tidak dalam Pemilu 2019.
“Dia tak bisa meyakinkan dari 17,5 juta tadi apakah hadir atau tidak dalam hari pemungutan suara. Nah karena tidak bisa meyakini hadir atau tidak. Ya tidak bisa diyakini apakah kemudian jadi suara atau tidak. Maka kesimpulannya enggak relevan dari persoalan perolehan suara,” tuturnya.
Di saat yang bersamaan, Ketua KPU Arief Budiman juga mengomentari keterangan saksi fakta yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi dalam persidangan. Arief lebih menyoroti penggunaan istilah kata DPT manipulatif, palsu dan siluman yang tidak tepat.
“Keterangan saksi dan terkonfirmasi tadi, pilihan katanya saja menurut pandangan para pihak termasuk majelis itu tidak tempat. Pemilihan katanya saja ya, kemudian soal angka-angkanya saya pikir semua diproses persidangan tadi sudah terklarifikasi,” kata Arief.
Arief juga menjelaskan, KPU sudah memberikan informasi dan fakta-fakta yang selama ini pihakknya kerjakan. Beberapa tuduhan yang telah diklarifikasi dalam jawaban itu seperti 17,5 juta orang dalam DPT yang dianggap invalid.
“Menurut saya sesi pertama ini sudah berlangsung cukup bagus untuk mampu memberikan informasi dan penjelasan kepada para pihak, kepada masyarakat apa yang sudah dikerjakan oleh KPU terhadap terutama terhadap 17,5juta yang disebut data manipulatif dan palsu walaupun kemudian dikoreksi ya ini data invalid,” ucapnya.
Namun, Arief tidak ingin besar kepala sebab masih ada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan oleh pemohon yakni kubu Prabowo-Sandi. Kata dia, pihaknya juga bertanggung jawab untuk menjawab tuduhan pihak pemohon.
“Enggak, ini bukan soal percaya diri. Ini soal bagian bagaimana KPU bertanggung jawabkan apa yang sudah dikerjakan,” tutupnya.