Hakim MK Tak Temukan Bukti soal DPT 17,5 Juta Invalid

| 19 Jun 2019 14:33
Hakim MK Tak Temukan Bukti soal DPT 17,5 Juta Invalid
Suasana sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi. (Irfan/era.id)
Jakarta, era.id - Pada pengujung skors sidang sengketa Pilpres 2018 yang menghadirkan saksi pertama dari paslon 02, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih bilang pihaknya tidak menemukan bukti atas dalil yang dijelaskan oleh saksi bernama Agus Muhammad Maksum. 

Bukti tersebut bernomor seri P-155, yang berisi informasi secara resmi atas indikasi adanya DPT yang tidak wajar sebanyak 17,5 juta jiwa. 

"Saya mohon hadirkan bukti P-155 untuk saya konfrontir kemudian dengan bukti yang disampaikan KPU. Karena saya cari di sini bukti P-155 yang menunjukkan 17,5 juta (data invalid) itu tidak ada," tutur Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Enny bilang bukti P-155 ini sangat penting untuk dihadirkan dipersidangan untuk memperjelas maksud dari data yang invalid yang disebutkan pemohon dan saksi pemohon. Pihak pemohon kembali mengatakan alasan yang sudah disebutkan sebelumnya.

Hakim MK Aswanto kemudian meminta Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk menghadirkan alat bukti tersebut. Tapi, pemohon tidak dapat menghadirkan alat bukti tersebut pada saat itu juga. Mereka beralasan, penanggung jawab untuk alat bukti sedang mengurus dokumen verifikasi.

"Mohon kami diberi waktu oleh karena PIC-nya saudara Zulfadli, saudara Dorel Amir lagi mengurus dokumen-dokumen verifikasi," ungkap anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Nasrullah.

Lebih lanjut, Nasrullah menjelaskan bahwa bukti itu sebenarnya sudah ia pegang. Namun, pihaknya memang belum menyerahkan kepada pihak MK makanya MK tidak bisa menemukan. 

"Belum bisa kami tampilkan karena kami beranggapan bahwa itu bukti surat akan kami sampaikan sendiri. Tapi oleh hakim dikonfrontir langsung kepada saksi. Oke yang akan datang akan kami siapkan," jelas dia. 

Rekomendasi