"Saya minta Ibu Basaria dan Febri diperiksa karena dia menuduh di depan media katanya saya merekayasa. Penyidik bilang ini ranahnya pidana umum. Kalau gitu, penyidik suruh saya lapor polisi ya? Ya, akan segera saya instrusikan untuk bikin laporan polisi," kata Fredrich usai diperiksa di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
Fredrich Yunadi adalah bekas kuasa hukum terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Dia aktif membela Novanto saat mantan Ketum Golkar ini masih berstatus tersangka.
Dia lalu menjelaskan soal tuduhan menyewa satu lantai RS Medika Permata Hijau. Menurutnya, satu lantai rumah sakit itu ada delapan kamar. Setengahnya sudah ada penghuninya. Luas kamar juga terbilang kecil dengan ukuran 3x4. Padahal ada enam ajudan yang setia menemani Setya Novanto saat dirawat di rumah sakit tersebut.
"Mau ditaruh di mana? Saya tanya sama rumah sakit, 'bu depan ini kan kosong, boleh nggak kita sewa buat ajudan?', selama tidak ada pasien boleh," ujarnya.
Fredrich mempertanyakan pernyataan Basaria dan Febri saat menggelar konferensi pers soal status tersangka dirinya. Di situ dia merasa dituduh dan difitnah soal sewa satu lantai rumah sakit.
"Kok bisa menuduh dan memfitnah saya sewa satu lantai. Itu kan berarti yang ngomong begitu itu, menurut saya perlu masukan psikiater Sumber Waras sana. Diperiksa situ," jelasnya.
Infografis tim era.id
Febri Diansyah sendiri santai menanggapi 'serangan' Fredrich. KPK hanya akan fokus pada penanganan perkara obstruction of justice yang saat ini tengah berjalan.
"Kalau memang tersangka keberatan atau menyangkal, silakan saja. Karena di undang-undang mengatur demikian. Jika ada bukti yang mendukung silakan sampaikan ke penyidik saat pemeriksaan di KPK," ungkap Febri.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam tindak obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Tersangka dan kliennya saat itu adalah Setya Novanto yang kini sudah menjadi terdakwa. Selain Fredrich, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, juga jadi tersangka. Keduanya diduga kerja sama memanipulasi data rekam medis milik Setya Novanto guna menghindari tim KPK.