"Di antaranya, belum mempunyai visi asset recovery, pengelolaan manajemen internal yang buruk, abai soal penegakan etik, keterbukaan informasi pada masyarakat, dan banyaknya tunggakan perkara yang belum diselesaikan," sebut aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) yang juga perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulisnya, Rabu (19/6/2019).
Dari catatan tersebut, pihaknya memetakan kriteria ideal buat mereka yang mau mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK. Para pendaftar, lanjut dia, harus paham kalau pemberantasan korupsi tidak hanya soal pemidanaan para pelaku. Tetapi juga harus berfokus pada pemulihan kerugian negara.
Apalagi, dalam Pasal 6 UU KPK menyebut isu pencegahan serta koordinasi dan supervisi pada instansi terkait harus dipahami oleh seluruh pimpinan KPK.
"Misalnya untuk isu pencegahan semestinya bisa lebih diarahkan pada pembangunan holistik budaya antikorupsi, agar tidak hanya kegiatan-kegiatan yang sulit dipastikan keberlanjutannya," jelas Kurnia.
Pimpinan KPK ke depan, tambah Kurnia, harus mampu memaksimalkan perintah dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 yang mengatur soal Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. "Oleh karena itu, penting bagi pansel mengutamakan calon komisioner yang mengenal dan memahami instrumen terkait Tim Nasional Pencegahan Korupsi."
Pimpinan KPK ke depan, dinilai harus lebih paham soal hukum. Tujuannya agar langkah yang diambil oleh pimpinan di periode selanjutnya, lebih tepat demi penanganan perkara korupsi. Selain itu, pimpinan ke depan harus lebih konsisten dalam menyelesaikan suatu kasus.
Tak cuma soal kemampuan menyelesaikan kasus, Kurnia juga meminta agar pimpinan KPK ke depan harus memiliki kemampuan manajerial dan pengelolaan sumber daya manusia yang baik. Apalagi, selama ini KPK kerap bersifat dinamis dan membuat konflik internal rentan terjadi.
"Pimpinan KPK mendatang mesti punya pengetahuan serta kemampuan untuk memastikan internal lembaga antikorupsi tersebut solid dan terlepas dari kepentingan apapun," ungkapnya.
Pimpinan KPK ke depan tak boleh punya konflik kepentingan
Sebagai aktivis antikorupsi, dia berharap pimpinan KPK selanjutnya enggak punya konflik kepentingan terhadap kerja lembaga antirasuah itu. Dia yakin, masyarakat juga tak mau kalau pimpinan KPK setelah Agus Rahardjo cs, memanfaatkan situasi tertentu buat kepentingan individu.
Tak hanya itu, dia menegaskan, pemimpin KPK ke depan juga harus terlepas dari kepentingan dan afiliasi partai politik tertentu. Sebab, dikhawatirkan independensi KPK bisa luntur jika salah satu calon terafiliasi salah satu partai.
"Pimpinan KPK ke depan juga diharap memiliki kemampuan komunikasi publik dan antar lembaga yang baik. Serta tidak pernah terlibat kasus hukum maupun etik pada masa lalu," tegasnya.
Selain poin-poin yang disebutkan sebelumnya, Kurnia juga menegaskan pimpinan KPK harus punya keberanian untuk menolak segala upaya pelemahan institusi KPK serta profil diri dan karakter yang sesuai dengan nilai yang ada di KPK.
"Narasi di atas harus menjadi pegangan bagi tiap-tiap orang yang ingin mendaftar sebagai pimpinan KPK," ungkap Kurnia.
Supaya kalian tahu, pendaftaran calon pimpinan KPK telah dibuka sejak Senin (17/6) yang lalu hingga 4 Juli 2019. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.
Pendaftaran ini juga bisa dilakukan dengan mengirim berkas permohonan lewat pos ke alamat Sekretariat Pansel Capim KPK atau via e-mail ke [email protected].