"Kamis Sandi dipanggil," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2018).
Panggilan untuk Sandi Sandi tertuang dalam surat dengan nomor B/895/1/2018/Ditreskrimum. Sandi dilaporkan Djoni Hidajat pada Rabu 8 Maret 2017 dengan nomor laporan LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
Andreas Tjahjadi sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 19 Oktober 2017 dan mendekam dibalik jeruji besi rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis 16 November 2017. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada Jumat 8 Desember 2017.
Dalam kasus ini, Andreas dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP terkait Penggelapan, dan Pasal 3, 4, 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun Sandi sudah pernah dijadwalkan pemeriksaannya pada 11 Oktober 2017. Namun kala itu, Sandi memohon penjadwalan ulang pemeriksaan. Pemanggilan, besok adalah pemanggilan kedua yang dilayangkan polisi kepada Sandi.
(foto: istimewa)
Cerita Lama Jelang Pilkada
Andreas Tjahjadi adalah Direktur Utama PT Japirex. Dia memimpin perusahaan ini bersama Djoni Hidayat hingga 2009. Sedangkan Sandi adalah pemilik saham 40 persen di perusahaan tersebut.
Singkat cerita, berdasarkan Akta Nomor 3 Tentang Penyalaan Keputusan Para Pemegang saham Persoran Terbatas PT Japirex tertanggal 11 Februari 2009, perusahaan tersebut dibubarkan dan dibentuk tim likuidasi. Tim likuidasi dipimpin oleh Andreas Tjahyadi. Sedangkan, Sandi tidak masuk dalam tim likuidasi.
Tim likuidasi menjual sebidang tanah aset perusahaan yang terletak di Curug, Tangerang dengan luas sekitar 3 ribu meter persegi pada 2012, yang diklaim milik Djoni Hidayat. Dari penjualan itu, Andreas dan Sandiaga diduga telah menggelapkan uang sekitar Rp 12 miliar.
-
Afair09 Aug 2018 14:18
M Taufik Minta Didoakan Gantikan Wagub Sandiaga
-
Afair09 Aug 2018 13:40
Sebelum Deklararasi Cawapres, Sandi Menghadap Anies