NGEPOD: Berhenti Memenjarakan Pengguna Narkoba

| 26 Jun 2019 22:28
NGEPOD: Berhenti Memenjarakan Pengguna Narkoba
Ilustrasi (Mahesa/era.id)
Jakarta, era.id - Selama sepuluh tahun, UU Nomor 35 Tahun 2009 digunakan untuk memerangi narkoba. Selama itu juga negara telah memenjarakan banyak pengguna narkoba.

Implementasi UU yang bertujuan menyelamatkan pengguna lewat jalur rehabilitasi malah lebih banyak memicu masalah lain.

Sudah tepatkah strategi perang kita? Mana yang sebenarnya harus diperangi, narkoba atau penyalahgunaannya?