Jakarta, era.id - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (2019) usai sudah. Hasilnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas sengketa hasil Pilpres 2019.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.