Ketua DPP PKB Lukman Edy mengatakan, di dalam UU MD3 tidak menyebut ketentuan bahwa kursi pimpinan hanya diberikan kepada pemilik kursi terbanyak di DPR dan MPR, maupun suara terbanyak di Pemilu 2014.
"Di dalam ketentuan tata tertib di MD3 itu kan tidak ada klausul yang menyatakan, bahwa siapa yang paling banyak kursinya di DPR maka otomatis menjadi pimpinan baik di DPR maupun MPR," ujar Lukman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Ketentuan tersebut, kata Lukman, bisa berlaku jika dilakukan revisi dengan mengganti pasal tersebut. Lukman juga mengaku pihaknya sudah melakukan komunikasi intensif dengan lintas fraksi di DPR menyangkut pembahasan tersebut.
Badan Legislasi (Baleg) DPR sendiri menyetujui penambahan kursi di pimpinan DPR diberikan kepada PDIP sebagai pemenang pemilu 2014. Kendati demikian, Lukman tidak sepakat jika kursi pimpinan hanya diberikan untuk partai berlambang banteng tersebut.
"Ya enggak ada alasan logisnya kalau PDIP saja. Kalau pakai tatib lama begitu, tapi tatib baru kan begini enggak ada pakai suara terbanyak. Sekarang paket, enggak ada keharusan harus pemenang Pemilu," tambah dia.
Dikatakan Lukman, keberhasilan di kursi pimpinan bukan hanya berdasarkan jumlah kursi, melainkan persoalan membangun koalisi. "Kalau PDIP suaranya lebih banyak dari pada yang lain, tetapi tidak berhasil membangun koalisi ya buat apa," lanjut dia.
Terkait nama yang bakal diajukan jika mendapat jatah kursi pimpinan di DPR maupun MPR, Lukman menyebut nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Ia menambahkan idealnya penambahan kursi untuk partainya dua di DPR dan dua lagi di MPR.
"Pasti pimpinan partailah yang anggota DPR, bisa jadi Pak Muhaimin, ketua umum. Dan tergantung Pak Muhaimin," pungkas dia.