Sah! Jokowi-Ma'ruf Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

| 30 Jun 2019 16:34
Sah! Jokowi-Ma'ruf Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Presiden dan Wakil Presiden terpilih (Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan urut 01 Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2019. Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno KPU usai menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan paslon 02, Prabowo-Sandi. 

Penetapan Jokowi-Ma'ruf sebagai presiden-wapres terpilih diserahkan langsung Ketua KPU Arief Budiman di kantornya. Jokowi dan Ma'ruf turut hadir dalam pleno terbuka ini.

"Menetapkan pasangan calon nomor urut 1 saudara Haji Joko Widodo dan Prof Dr KH Ma'ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 854.670.362 suara atau 55,50% dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024," kata ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat membaca berita acara penetapan di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2019).

Salinan berita acara dan keputusan KPU itu selanjutnya disampaikan kepada MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, MK, serta koalisi parpol pendukung paslon 01. 

Selain Jokowi-Ma'ruf, elite dari Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja turut hadir. Sedangkan, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang kalah di Pilpres 2019 tidak hadir dan diwakili saksi kubu 02.

Dengan penetapan itu, Jokowi-Ma'ruf selanjutnya akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden periode tahun 2019-2024 pada Oktober mendatang. 

Dalam hasil rekapitulasi Pilpres 2019, paslon Jokowi-Ma'ruf berhasil mendapat 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sedangkan Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

 

Rekomendasi