"Yang tidak boleh itu kan merangkap jabatan, kalau nanti setelah dilantik, kan baru merangkap. Kalau sekarang belum, wakil presidennya masih Pak JK (Jusuf Kalla)," kata Ma'ruf saat ditemui di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
Rencananya, mantan Rais Aam PBNU ini bakal mundur setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung Parlemen pada 20 Oktober 2019. "Kalau sudah jadi wapres saya harus mundur," ungkapnya.
Sebelumnya, saat masih menjadi cawapres, Ma'ruf menyebut dirinya bakal mundur setelah dirinya resmi terpilih sebagai wakil presiden mendampingi Jokowi di periode kedua.
"Mungkin nanti saya mengundurkan diri pada saat saya sudah ditetapkan sebagai wakil presiden, kalau sudah terpilih," kata Mustasyar PBNU tersebut, beberapa waktu lalu.
Bakal Berkoordinasi dengan Jusuf Kalla
Ma'ruf Amin juga menyebut dirinya bakal melakukan koordinasi dengan Wapres Jusuf Kalla, usai pelantikan. Koordinasi ini dilaksanakan agar Ma'ruf mendapatkan informasi terkait jabatan yang bakal dijalankannya itu. "Mungkin nanti saya akan bertemu dengan Pak JK untuk memperoleh berbagai informasi," kata Ma'ruf.
Mantan Rais Aam PBNU itu bilang, masih punya waktu cukup panjang untuk melakukan persiapan sebelum dilantik pada 20 Oktober 2019. Ma'ruf juga menyebut, pascapenetapan dia tak punya persiapan khusus. "Ya sudah, sudah ditetapkan ya sudah," ungkapnya.
Dalam persiapannya itu, Ma'ruf juga mengaku tak ada tim transisi yang membantunya menyesuaikan pendahulunya di jabatan wakil presiden.
"Saya kira enggak ada tim transisi, kalau Presiden ada tim transisi."
Sebelumnya, Jokowi dan Ma'ruf Amin ditetapkan KPU menjadi capres dan cawapres terpilih 2019. Hal ini tertuang dalam Berita Acara rapat pleno KPU Nomor 152/PL.01.9-BA/06/KPU/6/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu 2019. Setelah ini Jokowi-Ma'ruf akan segera dilantik di Gedung Parlemen pada 20 Oktober mendatang.