Rangkap Jabatan Ma'ruf Amin

| 16 Oct 2019 07:32
Rangkap Jabatan Ma'ruf Amin
Wakil Presiden terpilih Maruf Amin (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Ma'ruf Amin dipastikan akan mempunyai dua jabatan penting setelah hari pelantikan dirinya sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2019. 

Sebabnya, selain menjabat sebagai wakil presiden mendampingi Presiden Joko Widodo, Ma'ruf juga masih memegang jabatan sebagai ketua umum nonaktif Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepada wartawan, Ma'ruf menjelaskan alasan dirinya tak jadi mundur dari jabatannya di MUI karena banyak yang meminta dirinya tetap memegang jabatan tersebut hingga Musyawarah Nasional (Munas) pada bulan Juli 2020 digelar.

Hanya saja, saat diminta, mantan rais aam PBNU ini tidak langsung mengiyakan karena ingin mengkaji lebih jauh soal rangkap jabatan tersebut. "Ada juga pihak-pihak yang menganggap (rangkap jabatan) itu menyimpang dari AD/ART. Tapi setelah kita bahas, itu tidak menyimpang. Tidak," kata Ma'ruf di kediamannya, Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2019) malam.

Klaim Ma'ruf, dari hasil kajian itu diketahui jika dirinya menjabat sebagai wapres terlebih dahulu baru terpilih sebagai ketua MUI barulah dia bisa dikatakan melanggar AD/ART MUI. Sehingga meski dianggap memegang dua jabatan, Ma'ruf merasa tidak menyalahi aturan.

"Kalau saya ini kan, jadi ketua umum MUI dulu baru menjabat (sebagai wapres). Beda," tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Ma'ruf juga mengatakan tak ada aturan yang mengharuskan dirinya harus mundur sebagai ketua umum MUI. Hanya saja, karena dirinya bakal tancap gas sebagai wakil presiden setelah dilantik, maka jabatan tertinggi di majelis tersebut tetap dipegangnya, meski nonaktif.

"Saya jadi ketua umum nonaktif dulu, sampai nanti di Munas 2020 saya bertanggung jawab sebagai ketum dan mandataris Munas," jelas pendamping Jokowi ini.

Status Ma'ruf yang kini menjabat sebagai ketua umum MUI nonaktif, sebelumnya disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi. Dia menyebut, dari hasil rapat pimpinan ditetapkan, Ma'ruf tetap menjabat sebagai ketua umum dan dua Wakil Ketua Umum MUI yaitu Yunahar Ilyas dan Zainut Tauhid ditetapkan sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua umum MUI.

Terpilihnya dua tokoh ini, disebabkan keduanya memang kerap menjadi pelaksana tugas ketua umum saat Ma'ruf berhalangan menjalankan tugasnya atau ketika ada tugas lain.

"Dibagi dua tokoh ini bidang apa tugas apa, berjalan selama ini begitu. Dengan catatan agar juga sekjen tetap yang semula, Doktor Anwar Abbas sebagai Sekjen," katanya di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (15/10).

Setelah Ma'ruf dilantik sebagai Wakil Presiden dan membawa jabatan sebagai Ketua Umum MUI nonaktif, lembaga ini menitipkan harapan buat pendamping Jokowi itu. Mereka berharap pendanan MUI di berbagai daerah lewat dana hibah bisa lebih ditingkatkan ke depannya.

Sebabnya, meski MUI di daerah telah mendapat dana hibah tapi jumlah tidak begitu memadai. Berbeda dengan pendanaan MUI Pusat yang sebagaiab besar ditanggun APBN dan MUI Jakarta yang pendanaannya berasal dari Pemprov DKI Jakarta.

"Diharapkan Kiai Maruf itu bisa mempunyai fungsi bagaimana agar daerah-daerah itu bisa mendapatkan akses pendanaan yang memadai dari Pemda dengan Ketum Kiai Ma'ruf yang saat ini menjadi wapres," ujar Masduki.

Meski tak melanggar aturan, Ma'ruf malah ingkar dengan pernyataannya sendiri. Sebab, jauh sebelum bulan Oktober 2019, Ma'ruf telah menegaskan dirinya bakal melepas jabatan sebagai Ketua Umum MUI jika dirinya dilantik.

"Kalau sudah jadi wapres saya harus mundur," kata Ma'ruf di Kantor MUI pada bulan Juli 2019 yang lalu.

Saat itu, Ma'ruf mengklaim tak masalah bagi dirinya tetap memegang jabatan sebagai Ketua Umum MUI. Sebab, menurutnya meski sudah terpilih sebagai wapres namun dirinya belum dilantik.

"Yang tidak boleh itu kan merangkap jabatan, kalau nanti setelah dilantik, kan baru merangkap. Kalau sekarang belum, wakil presidennya masih Pak JK (Jusuf Kalla)," tegas dia.

Janji bakal mundur sebagai ketua umum MUI jika terpilih sebagai wakil presiden ini juga dilontarkan dirinya, sebelum dia terpilih dan masih menjadi cawapres Jokowi dengan nomor urut 01 di Pilpres 2019.

"Mungkin nanti saya mengundurkan diri pada saat saya sudah ditetapkan sebagai wakil presiden, kalau sudah terpilih," kata Mustasyar PBNU tersebut, beberapa waktu lalu saat masih masa kampanye.

Rekomendasi