Ini yang Dimaksud Moeldoko soal Jabatan Fungsional TNI

| 03 Jul 2019 09:26
Ini yang Dimaksud Moeldoko soal Jabatan Fungsional TNI
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, tengah disorot sejumlah pihak. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, menjelaskan pemerintah berupaya melakukan akselerasi organisasi dengan menempatkan sejumlah perwira pada jabatan fungsional, dan bukan struktural.

"Kalau di fungsional siapa saja bisa di situ karena yang diperlukan adalah keahliannya, fungsinya menduduki jabatan itu memberikan akselerasi terhadap organisasi atau tidak," ucapnya di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, jabatan fungsional itu dibutuhkan karena unit kerja tertentu mengalami "miskin" secara struktur SDM, namun memerlukan banyak tenaga fungsional.

Ia memberi contoh lembaga pendidikan secara struktur hanya memiliki seorang komandan dan wakil komandan dengan pangkat bintang dua atau mayor jenderal dan brigadir jenderal atau brigjen.

"Tapi bisa saja secara fungsional, orang yang ahli di bidang mata pelajaran tertentu bisa saja di sana ditempatkan tapi posisinya fungsional," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan jabatan fungsional itu dibutuhkan untuk menjawab tantangan global saat ini. Sehingga diperlukan tenaga ahli sesuai dengan latar belakang pendidikan yang lebih spesifik.

Mantan Wakapolri itu mengharapkan masyarakat tidak salah pengertian dengan Perpres Nomor 37 tahun 2019 tentang jabatan fungsional TNI itu. Jabatan fungsional itu, kata dia, juga tidak ditempatkan di kementerian atau lembaga melainkan di internal TNI. "Jangan selalu curiga sama TNI," katanya.

Jokowi sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tentang Jabatan Fungsional TNI. Dengan terbitnya perpres itu, prajurit TNI bisa menduduki jabatan tertentu di lembaga non-TNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prajurit TNI yang boleh menjabat secara fungsional harus berpangkat minimal letnan dua hingga jenderal bintang dua.

Adapun jabatan fungsional yang dimaksud berdasarkan perpres, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Prajurit yang menduduki jabatan fungsional TNI kemudian dipindahkan dalam jabatan struktural maka jabatan fungsional itu otomatis dihentikan. 

 

Rekomendasi