Badaruddin tidak merasa partainya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena merasa kehilangan 2.790.000 suara yang diklaim masuk ke Partai Gerindra. Gugatan yang masuk ke MK ini ditangani oleh kantor hukum Nimran Abdurrahman and Partner.
"Terkait klaim suara Partai Geindra 2,7 juta suara adalah hak Partai Berkarya, kami nyatakan itu hoaks dan tidak berdasar. Kami minta maaf kepada Partai Gerindra atas ketidaknyamanan tindakan gugatan tersebut dan pemberitaan yang beredar," kata Badaruddin kepada wartawan, Rabu (3/7/2019).
Bila ada surat kuasa yang diregister di MK, Badaruddin menganggap ada pemalsuan tandatangan dan minta MK untuk memverifikasi ulang. Hal ini perlu dilakukan karena berdampak buruk bagi partainya yang ramai dibully di media sosial.
Merasa sudah dirugikan, Badaruddin menyatakan partainya akan menempuh jalur hukum atas dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen.
"Oknum caleg dan atau pengurus partai serta pihak ketiga yang terlibat dalam gugatan tersebut akan kami laporkan pada kepolisian karena telah merusak nama baik pimpinan dan nama baik Partai Berkarya secara keseluruhan," jelas dia.
Baca Juga: Tak Terima Gagal Lolos Parlemen, Berkarya Gugat ke MK
Perlu diketahui, ada pengajuan permohonan sengketa Pileg 2019 atas nama Partai Berkarya yang diterima pada 24 Mei 2019 dan melakukan perbaikan dokumen pada 31 Mei 2019.
Dalam pokok permohonannya, Berkarya mengklaim terdapat kesalahan hasil rekapitulasi suara partainya di KPU sebanyak 2.929.495 pemilih. Berdasarkan penghitungan mereka, seharusnya diperoleh sebanyak 5.719.495.
Oleh karena itu, Berkarya ingin MK mengabulkan KPU memperbaiki adanya selisih perolehan suara sebesar 2.790.000 yang terjadi karena pengurangan jumlah perolehan suara di 53 Dapil DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Berkarya menjelaskan kenapa suara mereka bisa punya selisih yang mengakibatkan partainya tak lolos parlemen tersebut karena adanya kesalahan penghitungan suara dan/atau salah input data hasil Pemilu antara Berkarya dan Gerindra, sehingga mempengaruhi hasil perolehan suara sah Pemohon secara nasional.