MK akan Tetap Sidangkan Gugatan Partai Berkarya

| 03 Jul 2019 14:18
MK akan Tetap Sidangkan Gugatan Partai Berkarya
Mahkamah Konstitusi (Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan tetap menyidangkan permohonan sengketa Pemilu Legislatif 2019 yang telah diajukan Partai Berkarya. Sekalipun partai bentukan Tommy Soeharto itu membantah adanya gugatan yang telah didaftarkan di MK sejak tanggal 24 Mei lalu.

"Yang pasti, ketika sudah diregistrasi dan tidak ada pencabutan perkara, maka kewajiban MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi, Rabu (3/7/2019).

Pada prinsipnya, Fajar bilang secara formil Panitera MK sudah menyatakan permohonan yang diajukan pada tanggal 24 Mei lalu direvisi pada 31 Mei tersebut sudah lengkap, sehingga masuk dalam registrasi dan akan disidangkan. 

Kalau kemudian Partai Berkarya mengaku ada surat kuasa palsu atau apapun yang melibatkan pihak-pihak di internal partai, Fajar menegaskan itu tidak mau mencampuri urusan tersebut, karena itu bukan ranah MK. 

"Mari dengar keterangan-keterangan di dalam sidang, mengetahui dalil-dalil permohonannya, alat bukti, mengetahui fakta-fakta yang terjadi, apa yang dimaksud surat kuasa palsu. Seluruhnya biar Majelis Hakim yang akan memberikan penilaian hukum," jelas dia. 

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang membantah pihaknya mengajukan permohonan sengketa Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal berkurangnya suara yang mengakibatkan partainya tidak lolos parliementary treshold (PT) sebesar 4 persen. 

Badaruddin tidak merasa partainya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena mengklaim terdapat kesalahan hasil rekapitulasi suara partainya di KPU sebanyak 2.929.495 pemilih. Berdasarkan penghitungan mereka, seharusnya diperoleh sebanyak 5.719.495. 

"Terkait klaim suara Partai Geindra 2,7 juta suara adalah hak Partai Berkarya, kami nyatakan itu hoaks dan tidak berdasar. Kami minta maaf kepada Partai Gerindra atas ketidaknyamanan tindakan gugatan tersebut dan pemberitaan yang beredar," kata Badaruddin dalam keterangan persnya. 

Aturan untuk mencabut gugatan di MK

Dilihat di situs MK, permohonan perkara gugatan Partai Berkarya telah diregistrasi dengan nomor 249-07-00/ARPK-DPR-DPRD/PAN.MK/07/2019. Meski gugatan tersebut sudah diregistrasi, pemohon masih bisa mencabutnya dengan syarat hal itu dilakukan sebelum proses persidangan berlangsung. 

Atau permohonan itu bisa digugurkan saat proses sidang di MK telah berlangsung. Maka MK akan menyatakan permohonan itu dicabut. Hal itu tertuang dalam Pasal 18 dan Pasal 59 ayat (2) huruf a dalam PMK Tahun 2018.

Berikut ketentuan pencabutan gugatan dalam Pasal 18 dan Pasal 59 PMK Nomor 2 Tahun 2018:

Pasal 18

(1) Pemohon dapat mengajukan permohonan penarikan kembali secara tertulis paling lama pada sidang terakhir; (2) Permohonan yang ditarik oleh Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan kembali; (3) Dalam hal Permohon menarik kembali Permohonan sebelum dicatat dalam BRPK, Panitera menerbitkan Akta Pembatalan Penerimaan Permohonan Pemohon dan mengembalikan berkas Permohonan; (4) Dalam hal Pemohon menarik kembali Permohonan setelah dicatat dalam BRPK, Mahkaham menerbitkan ketetapan mengenai penarikan kembali Pemohonan disertai dengan pengembalian berkas Permohonan.

Pasal 59

(1) Mahkamah mengeluarkan ketetapan dalam hal:

a. Pemohon menarik kembali permohonan; atau

b. Permohonan Pemohon dinyatakan gugur.

(2) Amar ketetapan Mahkamah menyatakan:

a. Amar ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berbunyi "Menyatakan Permohonan Pemohonan ditarik kembali"

b. Amar ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berbunyi "Menyatakan Permohonan Pemohon gugur".

 

Tags : pemilu 2019
Rekomendasi