Pemkot Bandung Didesak Beri Solusi Calon Siswa Korban Zonasi

| 03 Jul 2019 16:43
Pemkot Bandung Didesak Beri Solusi Calon Siswa Korban Zonasi
Massa mendesak pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat untuk memberikan solusi calon siswa korban zonasi (Arie/era.id)
Bandung, era.id - Massa dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Jawa Barat mendesak pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat untuk memberikan solusi calon siswa korban zonasi. Mereka dirugikan karena sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara online (daring) dengan ketentuan jarak terdekat ke sekolah. 

Menurut Ketua Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Jawa Barat, Ila Setiawati, peraturan zonasi bikin sejumlah siswa masih belum menentukan akan bersekolah di negeri atau swasta.  Hal serupa juga terjadi kepada siswa yang menempuh jalur rawan melanjutkan pendidikan (RMP) dan akademis yang sudah diterbitkan rekomendasi oleh DPRD Kota Bandung. 

"Tapi ternyata rekomendasi dari ketua Komisi D pun ditolak di sekolah swasta. Jadi tidak mungkin juga kan kita membiarkan masyarakat, apalagi masyarakat yang kurang mampu, mereka tidak mendapatkan pendidikan. Itu baru hanya ke SMP, apalagi kalau ke jenjang yang lebih tinggi SMA/SMK. Apakah mereka harus putus sekolah? Kan tidak mungkin juga," kata Ila saat memimpin unjuk rasa di depan Balai Kota Bandung, Rabu (3/7/2019).

Ila berharap sistem seperti ini diubah, atau sekalian zonasi PPDB dihapus. Alasannya, tidak semua kecamatan di Kota Bandung memiliki bangunan sekolah. 

Belum lagi lanjut Ila, adanya dugaan kecurangan dari berbagai pihak dalam PPDB. Untuk menekan kecurangan berkelanjutan tiap tahunnya, para pejabat pemerintah diminta memberikan contoh kepada masyarakat.

"Para pejabat dimohon tidak memasukkan anaknya ke sekolah favorit. Padahal ada sekolah yang lebih dekat dengan domisili alamat rumahnya," ujar Ila.

Ila berharap, pelaksanaan PPDB di Jawa Barat harus ada keseimbangan jatah antara jalur zonasi dan akademik. Sebab, banyak calon siswa yang memiliki prestasi bagus namun domisili rumah jauh dari sekolah. 

Sistem penerimaan PPDB yang diselenggarakan tahun ini, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional Pasal 50 ayat 3 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 tahun 2018 tentang pelaksanaan sistem PPDB. 

Hal itu ditegaskan pula dalam Peraturan Wali Kota Nomor 13 tahun 2019 tentang zonasi Kota Bandung serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Noomor 20 tahun 2019 tentang perubahan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018.