Harapan Besar untuk Calon Pimpinan KPK

| 04 Jul 2019 14:43
Harapan Besar untuk Calon Pimpinan KPK
Gedung KPK. (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Hari ini, Rabu 7 Juli, adalah jadwal terakhir pendaftaran calon pimpinan KPK. Pada pukul 16.00 WIB nanti, pendaftaran akan ditutup setelah dibuka sejak 17 Juni.

Hingga siang ini, pendaftarnya sudah mencapai 200-an yang terdiri dari berbagai latar belakang profesi. Mulai dari pengacara, akademisi swasta 20 orang, jaksa/hakim, Polri, auditor 3 orang, dan lainnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla punya harapan agar pimpinan KPK yang dilantik nanti punya integritas yang kuat. Serta, kerjaannya tidak asal tangkap ketika menangani kasus tindak pidana korupsi. Dia juga berharap, pimpinan KPK nanti menjadi tokoh yang mampu membawa upaya pencegahan korupsi di Indonesia.

"Tentu harapannya (Presiden) memilih tokoh yang pertama bersih, kemudian kedua punya keberanian, punya pengetahuan tentang hukum. Jangan orang yang asal ambil, asal tangkap,” kata JK dilansir Antara, Rabu (4/7/2019).

Dari ratusan orang yang mendaftar ini, ada dua komisioner KPK periode 2015-2019 yang turut serta. Sayang, namanya masih belum diketahui. Tapi yang pasti, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan diri tidak mendaftarkan diri lagi, artinya tinggal empat nama yang kemungkinan mendaftar yaitu Basaria Pandjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmrang dan Laode Muhammad Syarif.

Sedangkan untuk kalangan polisi, ada sembilan orang yang mendaftar. Berdasarkan lampiran Surat Kapolri Nomor B/722/VI/KEP/2019/SSDM bertanggal 19 Juni 2019 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Eko Indra Heri diketahui ada sembilan perwira tinggi yang mendaftarkan diri.

Sembilan nama itu yakni Wakabareskrim Polri Irjen Pol Antam Novambar, Pati Bareskrim Polri Irjen Pol Dharma Pongrekun, Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Coki Manurung, Analis Kebijakan Utama Bidang Polair Baharkam Polri Irjen Pol Abdul Gofur, Pati Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Iswandi Hari, serta Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto.

Belakangan, ada satu orang yang mundur, tapi orang tersebut informasinya digantikan dengan yang lain. Meski bongkar pasang, Polri masih belum bisa memastikan nama yang tergantikan tadi.

Sementara, dari kalangan jaksa, ada lima nama yang direkomendasikan Jaksa Agung M Prasetyo. Mereka sudah diseleksi di internal Kejaksaan.

Kelima orang itu adalah, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sugeng Purnomo; Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha, Johanis Tanak; Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, M Rum; Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ranu Mihardja; dan, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi.

Nama lain yang beken mendaftar menjadi capim KPK adalah mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen (purn) Anang Iskandar. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023, pada Jumat 17 Mei.  Pansel ini disiapkan untuk menyaring mencari pengganti lima orang pimpinan KPK jilid IV yang habis masa jabatan pada 21 Desember 2019. 

Pansel ini diketuai Yeni Ganarsih; sementara wakil ketuanya Indriyanto Senoadji (Guru Besar Hukum Pidana UI, serta mantan Plt. Pimpinan KPK); 

Lalu, anggota pansel; Harkristuti Harkrisnowo (akademisi yang juga pakar hukum pidana dan HAM), Hamdi Moeloek (akademisi dan pakar psikologi UI), Marcus Priyo (akademisi dan pakar hukum pidana UGM); Hendardi (pendiri LSM Setara Institute), Al Araf (Direktur Imparsial), Diani Sadia  (staf Ahli Bappenas) dan Mualimin Abdi  (Dirjen HAM KemenkumHAM).

Pansel capim KPK akan bekerja sama dengan BIN, BNN, BNPT, organisasi masyarakat, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menghindari pemilihan calon yang terkait terorisme maupun peredaran narkoba.

Tags : kpk
Rekomendasi